Kasus Pelindo II, Pansus panggil Dirjen Pajak
Nantinya hasil pertemuan akan disampaikan pada sidang Paripurna DPR.
Wakil Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR, Aziz Syamsuddin menegaskan hari ini Pansus mengundang Dirjen Pajak guna dimintai keterangan. Rapat ini tetap digelar meski pada masa reses anggota DPR.
"Rapat dengan beberapa Dirjen Pajak, kemudian ada beberapa yang diundang. Dan izin untuk mengadakan rapat di luar masa sidang sudah diperoleh untuk melakukan untuk mengejar waktu 60 hari yang diberikan oleh hasil paripurna," kata Aziz di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).
Menurut politikus Golkar ini, nantinya hasil pertemuan akan disampaikan pada sidang Paripurna DPR. Wujudnya bisa berupa laporan atau rekomendasi.
"Tentu dilaporkan nanti di dalam paripurna. Untuk melaporkan itu makanya pansus melakukan pengumpulan data untuk nanti disimpulkan di dalam pansus untuk rekomendasi di dalam paripurna," tuturnya.
Sejauh ini menurut Azis, sudah banyak keterangan yang dihimpun oleh Pansus. Hal tersebut berdasarkan kesaksian beberapa narasumber yang dipanggil.
"Beberapa masukan dari narasumber yang kita undang seperti Pak Rizal Ramli kan sudah memberikan," ucapnya.