Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin Kembali Hadiri Rapat Paripurna di DPR RI

Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin Kembali Hadiri Rapat Paripurna di DPR RI

Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin Kembali Hadiri Rapat Paripurna di DPR RI

Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5).


Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pantauan merdeka.com, pada rapat kali ini turut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, usai menjadi peserta atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


Kemudian, pimpinan DPR RI lainnya yang juga mendampingi Dasco memimpin rapat ini yakni Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.

Dalam membuka rapat, Dasco menyebut, ada sebanyak 125 anggota dewan yang hadir dalam rapat pada hari ini. Lalu, untuk 156 anggota lainnya berstatus izin.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan untuk membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-18 masa sidang V tahun sidang 2023-2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Dasco saat membuka rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).



Diketahui, untuk Rapat Paripurna pada hari ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025.

Kemudian, ada juga pendapat Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI yaitu:
a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b. RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
c. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
d. RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Cak Imin Tak Hadir Rapat Paripurna DPR, PKB: Ibu Puan Juga Enggak Ada Kemarin
Cak Imin Tak Hadir Rapat Paripurna DPR, PKB: Ibu Puan Juga Enggak Ada Kemarin

"Jangankan Cak Imin, Ibu Puan juga enggak ada kemarin," kata Anggota DPR Fraksi PKB Luluk

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Pastikan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Harapan Cak Imin Kepada Delapan Hakim MK
Pastikan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Harapan Cak Imin Kepada Delapan Hakim MK

Cak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.

Baca Selengkapnya
Nama Prasetio Edi Masuk Bursa Tokoh Layak Maju Pilgub DKI
Nama Prasetio Edi Masuk Bursa Tokoh Layak Maju Pilgub DKI

Selain itu ada nama Kaesang Pangarep dan Ridwan Kamil

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk

MK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024
KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024

Kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya

Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.

Baca Selengkapnya