Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin Kembali Hadiri Rapat Paripurna di DPR RI
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin Kembali Hadiri Rapat Paripurna di DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5).
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pantauan merdeka.com, pada rapat kali ini turut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, usai menjadi peserta atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kemudian, pimpinan DPR RI lainnya yang juga mendampingi Dasco memimpin rapat ini yakni Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.
Dalam membuka rapat, Dasco menyebut, ada sebanyak 125 anggota dewan yang hadir dalam rapat pada hari ini. Lalu, untuk 156 anggota lainnya berstatus izin.
"Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan untuk membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-18 masa sidang V tahun sidang 2023-2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Dasco saat membuka rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Diketahui, untuk Rapat Paripurna pada hari ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025.
Kemudian, ada juga pendapat Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI yaitu:
a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b. RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
c. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
d. RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.