![Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin Kembali Hadiri Rapat Paripurna di DPR RI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/28/1716867134147-353df.jpeg)
![Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin Kembali Hadiri Rapat Paripurna di DPR RI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/28/1716867134147-353df.jpeg)
Pantauan merdeka.com, pada rapat kali ini turut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, usai menjadi peserta atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kemudian, pimpinan DPR RI lainnya yang juga mendampingi Dasco memimpin rapat ini yakni Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.
Dalam membuka rapat, Dasco menyebut, ada sebanyak 125 anggota dewan yang hadir dalam rapat pada hari ini. Lalu, untuk 156 anggota lainnya berstatus izin.
"Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan untuk membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-18 masa sidang V tahun sidang 2023-2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Dasco saat membuka rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Diketahui, untuk Rapat Paripurna pada hari ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025.
Kemudian, ada juga pendapat Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI yaitu:
a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b. RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
c. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
d. RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
"Jangankan Cak Imin, Ibu Puan juga enggak ada kemarin," kata Anggota DPR Fraksi PKB Luluk
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaSelain itu ada nama Kaesang Pangarep dan Ridwan Kamil
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca Selengkapnya