Kasus PLTU Riau-1, Golkar bisa dijerat pidana korporasi
Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Partai Golkar bisa dijerat sebagai tersangka dengan pidana korporasi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Penetapan tersangka tersebut dapat dilakukan KPK, apabila Partai Golkar terbukti menerima uang suap dari proyek tersebut.
"Kalau itu bisa kita buktikan (ada dugaan aliran dana), itu bisa (Ditetapkan sebagai tersangka korporasi), tapi sampai sekarang belum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9).
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang didorong oleh Fraksi Golkar terkait RPJMN 2020-2024? Fraksi Golkar Dorong Pemerintah Kejar Target RPJMN 2020-2024 RAPBN tahun 2024 merupakan tahun terakhir dari penerjemahan visi misi pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Hal itu termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Dimana DPD I Golkar Provinsi Riau menunjukkan penolakannya terhadap seruan Munaslub? Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau, Syamsuar menegaskan partai berlambang pohon beringin itu baik-baik saja dan fokus untuk pemenangan Pemilu 2024.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Dalam kasus ini, diduga sebagian uang suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengalir ke Golkar untuk keperluan Munaslub. Basaria mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan pengakuan Eni tersebut.
"Sampai sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak. Itu masih dalam pengembangan," ujar Basaria.
Terkait kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sempat mengakui sebagian uang yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Selain itu, Eni juga mengaku diperintahkan oleh Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal proyek pembangkit listrik milik PT PLN itu.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Soal suap PLTU Riau, Lodewijk sebut Golkar tetap melangkah ke depan
KPK diminta tak tebang pilih usut kasus suap PLTU Riau-1
Beralasan ada rapat pemegang saham, Dirut Pertamina mangkir panggilan KPK
Terkait suap proyek PLTU Riau-1, KPK periksa CEO Blackgold Natural Resources
Kembali diperiksa, Johannes Budisutrisno Kotjo tebar senyuman di KPK