Kesimpulan atas Gugatan Caleg Gerindra akan Dibacakan Pekan Depan
Terpisah, tim biro hukum KPU, Setya Indra Arifin mengungkapkan alasannya tidak hadir karena tetap pada jawabannya.
Sidang gugatan perdata sembilan caleg Partai Gerindra melawan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akan memasuki pembacaan kesimpulan pada Senin mendatang, (29/7/2019).
Hal itu karena pada agenda pembuktian. Kuasa Hukum, caleg Partai Gerindra hanya memberikan bukti tertulis, tanpa mendatangkan saksi.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Sidang ditunda dengan agenda kesimpulan, Senin besok 29 Juli 2019," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli, di PN Jaksel, Rabu (24/7/2019).
Sementara itu, pihak tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, serta turut tergugat Komisi Pemilihan Umum menyatakan tetap pada jawaban. Mereka pun kompak tak akan menghadiri sidang selanjutnya.
Terpisah, tim biro hukum KPU, Setya Indra Arifin mengungkapkan alasannya tidak hadir karena tetap pada jawabannya.
"Iya, sebetulnya lagi ini di MK juga. Sudah cukup lah kami pikir. Apalagi tergugatnya juga ternyata nggak hadir, kami kan cuman turut tergugat," ucap Setya.
Dijelaskan dalam permohonannya, para penggugat adalah warga negara Indonesia yang menjadi anggota sekaligus kader Partai Gerindra.
Penggugat juga ada caleg Partai Gerindra yang bukan kader Partai Gerindra, melainkan anggota biasa yang baru beberapa saat bergabung di partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
Dalam permohonan disebutkan juga inti gugatan ini adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh para tergugat karena tidak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Dalam permohonan, para penggugat meminta majelis hakim menerima seluruh gugatannya. Kemudian, menyatakan tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra, dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I untuk Dapil 7 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Seppalga Ahmad; Penggugat II untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina; Penggugat III untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.
Selanjutnya Penggugat IV untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela; Penggugat V untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik; Penggugat VI untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad; Penggugat VII untuk Dapil VI DPR RI-RI atas nama Prasetyo Hadi.
Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah; Penggugat IX untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono; Penggugat X untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE; Penggugat XI untuk Dapil III DPR RI DKI Jakarta atas nama R Saraswati D Djojohadikusumo.
Penggugat XII untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang Selatan atas nama Li Claudia Chandra; Penggugat XIII untuk Dapil Kota Bandar Lampung 3 DPRD Kota Bandar Lampung atas nama Bernas Yuniarta; dan Penggugat XIV untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr. Irene.
Kemudian, para tergugat berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Baca juga:
VIDEO: Reuni Politik Mega-Prabowo
Prabowo Berikan Lukisan Soekarno untuk Megawati
Prabowo Pulang, Mobil Gerindra Antar Lukisan ke Rumah Megawati
Menanti Politik Nasi Goreng Mega-Prabowo Lanjut ke Hambalang
Megawati Sebut Prabowo Bersedia Datang Diundang ke Kongres PDIP
Bertemu Prabowo, Megawati Tegaskan Tak Ada Koalisi dan Oposisi