Ketua DKPP minta Ahok cabut gugatan bila daftar ke KPU
"Kalau sudah ditetapkan sebagai peserta ya jangan bahas aturan main saja. Kalau sudah mendaftar ya mending cabut saja itu gugatan."
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie meminta petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menaati ketetapan KPU bila telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Saya berharap peserta pemilu juga harus tahu sikap penyelenggara pemilu, kapan pendaftaran. Pada saat ada yang mendaftarkan diri berarti mau ikut pertandingan," kata Jimly saat memberikan sambutan pada Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9).
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
Jimly meminta Ahok untuk tunduk pada aturan KPU yang telah ditetapkan termasuk jadwal cuti kampanye. "Kalau sudah ditetapkan sebagai peserta ya jangan bahas aturan main saja. Kalau sudah mendaftar ya mending cabut saja itu gugatan. Calon yang sudah daftar ikut aturan," kata Jimly.
"Kecuali yang mengajukan itu masyarakat bukan peserta pemilu," tambahnya.
Menurutnya, bila putusan Mahkamah Konstitusi keluar sebelum pendaftaran maka bisa saja aturan tersebut diterapkan pada Pilgub DKI 2017. Namun bila putusan MK itu keluar setelah pendaftaran calon maka putusan akan ditetapkan pada pilkada berikutnya.
"Kalau putusannya berdampak pada aturan apakah itu sebelum calon mendaftarkan diri. Kalau sesudah harusnya aturan itu dilakukan pada pilkada berikutnya."
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menegaskan petahana yang mendaftar sebagai calon peserta pemilihan gubernur DKI harus melampirkan surat cuti selama kampanye. Surat tersebut menjadi salah satu berkas yang harus dibawa oleh calon incumbent saat mendaftar di KPU sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 pasal 88 poin 1 g.
"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Hal itu dimaksudkan agar petahana tidak memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye. Bila petahana tak melampirkan surat kesediaan cuti maka KPU akan mendiskualifikasi petahana dalam daftar calon peserta pemilu.
"Jika tak ada surat kesediaan cuti, maka ini bisa jadi penyebab pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Jadi begitu masuk masa kampanye 28 oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," terang Sumarno.
Untuk itu, dia memiliki ide bagi calon petahana yang hendak ikut dalam pemilu ke depannya dilarang berkampanye.
"Sebagai ide, suatu hari nanti 5 tahun lagi bukan hanya tidak cuti malah dilarang berkampanye. Misalnya petahana Gubernur atau presiden yang melanjutkan di periode kedua, jadi yang berkampanye ya penantang saja, jadi kalau dituding ini itu bisa langsung dibantah sama dia," tutup dia.
Baca juga:
Ketua DKPP sebut Pilgub DKI 2017 bikin penasaran
KPU DKI targetkan pemilih di Pilgub 2017 lebih dari 70 persen
Tingkatkan partisipasi politik, KPU DKI launching Pilgub 2017
PDIP harus yakinkan Jokowi kalau mau usung Risma di Pilgub DKI
KPU anggap Ahok melanggar kalau tak ajukan surat cuti saat Pilgub