Ketua DPP Golkar sebut Jusuf Kalla tak lagi memenuhi syarat Cawapres 2019
Ketetapan MPR Nomor XIII tahun 1998 sudah dijelaskan bahwa pencalonan capres dan cawapres hanya berlaku untuk dua kali masa jabatan. Selain itu,UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara tegas membatasi. MK juga pada 2009 lalu sudah mempertegas soal masa jabatan presiden dan wapres.
Ketua DPP Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman menilai, Jusuf Kalla tidak memenuhi syarat untuk kembali menjadi wakil presiden periode 2019-2024. Pasalnya, dalam ketetapan MPR Nomor XIII tahun 1998 sudah dijelaskan bahwa pencalonan calon presiden dan wakil presiden hanya berlaku untuk dua kali masa jabatan.
Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009. "Jusuf Kalla tidak lagi memenuhi syarat jadi cawapres," kata Rambe di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Selain ketetapan MPR Nomor XIII, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara tegas membatasi masa jabatan capres dan cawapres. Sebagaimana dalam pasal 169 huruf (n) bahwa syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Dalam pasal ini sudah jelas semangatnya adalah keinginan untuk membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Rambe menjelaskan, MK juga pada 2009 lalu sudah mempertegas soal masa jabatan melalui Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Keputusan itu menjawab pengujian terhadap UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Rambe, keputusan MK itu sudah merujuk pada UU tentang Pemilu dan Pasal 7 UUD 1945 yang saat ini mengikat Jusuf Kalla untuk menjadi cawapres.
Perdebatan terkait ketentuan pencalonan capres dan cawapres bergulir setalah PDI Perjuangan mempertimbangkan nama Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019. PDI Perjuangan merujuk pada UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.
(mdk/noe)