Ketua DPR minta Ahok patuhi UU Pilkada atau ajukan judicial review
"Setuju atau tidak, dia (Ahok) harus mematuhi UU, dia cagub, kalau mau tawar sendiri, UU sudah begitu," ujar Ade.
Dalam UU Pilkada, DPR memberikan syarat verifikasi faktual pada para pendukung calon independen. Nantinya pemilik KTP yang mendukung calon independen akan dicek langsung satu persatu oleh KPU soal dukungannya tersebut.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melempar tudingan ada upaya yang dilakukan untuk menggagalkan dirinya kembali menjabat sebagai pemimpin ibu kota dengan sistem tersebut.
Menanggapi keluhan Ahok itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan apabila mantan Bupati Bangka Timur tersebut merasa keberatan dapat mengajukan judical review. Sebab, UU ini dibuat untuk dipatuhi semua pihak sehingga berlaku adil bagi warga negara.
"Kalau ada orang yang komplain, ya judical review aja simple kan. Silakan. Yang hancur mereka sendiri. Kalau mencari kepuasan. Orang mana ada yang sempurna, DPR dan pemerintah juga tidak sempurna," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/6).
Menurutnya, parlemen telah memutuskan dan mengesahkan UU Pilkada dari keputusan revisi sebelumnya. Sehingga tidak ada lagi tawar menawar dalam keputusan tersebut.
"Setuju atau tidak, dia (Ahok) harus mematuhi UU, dia cagub, kalau mau tawar sendiri, UU sudah begitu, dia warga negara harus patuh UU," jelas dia.
Ade menyarankan agar permasalahan ini tidak usah diperlebar lantaran hanya akan mempersulit dalam Pilkada 2017 mendatang.
"Jangan terlalu membesarkan diri sendiri, siapapun. Itu kan pertanyaan dari relawan Ahok, biar Ahok gede ya tidaklah, jadi kalau soal itu UU dibuat bukan untuk siapapun tapi warga negara, jadi sama sekali tidak untuk menjegal orang, kita mau adil untuk semua orang," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melempar tudingan ada upaya yang dilakukan untuk menggagalkan dirinya kembali menjabat sebagai pemimpin ibu kota.
Hal itu dia dasarkan pada revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemilu khususnya pasal 48 bakal menyulitkan sejumlah pihak. Dalam pasal tersebut memberlakukan sistem verifikasi faktual (tatap muka) bagi pendukung calon independen. Walaupun merasa keberatan dengan syarat tersebut, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak dapat berbuat apa-apa.
"Oh saya ga (uji materi) bisa dong. Saya dirugikan apa? Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya gak bisa ikut (Pilkada 2017). Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7).