Ketua MPR: Usul Jabatan Presiden Tiga Periode Belum Sampai Meja Pimpinan
"Belum ada formal. Saya membahasnya yang formal saja. Tapi belum ada sampai ke saya dibahas di meja pimpinan. Maupun di dalam gedung ini yang mencanangkan itu," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara soal usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. NasDem disebut sebagai fraksi yang mengusulkan hal tersebut.
Menurut Bamsoet, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang itu. Dia tak mau bicara apakah usulan yang disampaikan NasDem itu informal atau formal.
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
"Belum ada formal. Saya membahasnya yang formal saja. Tapi belum ada sampai ke saya dibahas di meja pimpinan. Maupun di dalam gedung ini yang mencanangkan itu," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Pimpinan Belum Pernah Bahas
Bamsoet mengatakan, pimpinan MPR belum pernah membahas soal usulan agar masa jabatan presiden menjadi tiga kali. Namun, dia menilai masa jabatan presiden dua kali sudah tepat.
"Saya pribadi menyampaikan dengan tegas bahwa apa yang ada saat ini jabatan presiden dua kali. Dan kemudian melalui pemilihan langsung itu sudah pas dan tepat," ujarnya.
Aspirasi Tak Bisa Dibatasi
Tambahnya, sampai saat ini juga belum ada fraksi yang mengusulkan penambahan masa jabatan. Usul itu baru disebutkan secara tidak resmi.
"Belum ada formal. Saya membahasnya yang formal saja. Tapi belum ada sampai ke saya dibahas di meja pimpinan. Maupun di dalam gedung ini yang mencanangkan itu," ungkapnya.
Kendati demikian, Bamsoet membiarkan hal itu menjadi aspirasi saja. Kata dia, aspirasi tidak boleh dibatasi.
"Biarkan saja itu berkembang kita melihat respon masyarakat bagaimana. Ini kan tergantung aspirasi masyarakat. Kalau rakyat menghendaki masa kita bendung," ucapnya.
Usulan NasDem
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani tidak mau menjawab urgensi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menambah masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga kali dalam amandemen terbatas UUD 1945. Dia meminta semua pihak untuk menanyakan langsung pada partai yang mengusulkan itu, yakni Partai NasDem.
"Tentu ini harus ditanyakan kepada yang melayangkan ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini Kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem tentu kita harus tanyakan kepada yang melayangkan secara jelas apa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Wakil Ketua MPR ini menilai terlalu cepat untuk membicarakan soal penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasalnya saat ini MPR masih terus melakukan audiensi dengan masyarakat terkait amandemen.
"Di dalam jadwal MPR sendiri di tahun 2020 bahkan 2021 menampung berbagai aspirasi masyarakat yang terkait khususnya dengan rekomendasi dari MPR periode lalu. Mari Kita lihat nanti di ruang publik seperti apa apakah katakanlah ini mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat atau tidak," ungkapnya.