Ketum PAN sebut hak angket KPK bisa jatuhkan pemerintahan Jokowi
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dengan tegas menolak hak angket yang ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak angket, kata Zulkifli, dapat membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jatuh karena pada ujungnya akan menyatakan pendapat ke Presiden.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dengan tegas menolak hak angket yang ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak angket, kata Zulkifli, dapat membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jatuh karena pada ujungnya akan menyatakan pendapat ke Presiden.
"(Ujungnya) menyatakan pendapat. Bisa jatuh pemerintah," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/5).
Zulkifli heran penyebab hak angket didasari atas kegeraman sejumlah anggota DPR yang meminta KPK membuka rekaman adanya dugaan telah menekan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Sebab itu, ia heran hak angket justru didukung oleh fraksi yang merupakan pendukung pemerintahan.
"Katanya soal rekaman. Tapi kalau rekaman aja masa diangket sih?" kata Ketua MPR ini.
Zulkifli menegaskan, hak angket dapat mengganggu kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Padahal, KPK saat ini tengah disibukkan setelah kembali menggarap kasus korupsi besar yaitu kasus korupsi Bantuan Likuidias Bank Indonesia (BLBI).
"KPK sedang tugas yang begitu penting justru sekecil apapun gangguan jangan. Karena lagi berat ini yang dihadapi BLBI," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Zulkifli, partainya tak akan mengirimkan perwakilan untuk masuk ke dalam Panitia Khusus (Pansus). Zulkifli mengatakan, apabila nantinya tercapai kuorum sehingga Pansus terbentuk, partainya akan melawan sehingga hak angket akan gugur.
"Kita akan lawan dengan cara apapun. Kalaupun tidak mengirim utusan bisa menyelesaikan masalah, kita tidak mengirim. Tapi kalau tidak, ya kita bertarung di dalam, akan melawan," jelas Zulkifli.
Baca juga:
Mahfud MD khawatir angket KPK berujung pada pemakzulan Jokowi
Tolak Hak Angket KPK, Ketum PAN janji melawan dengan cara apapun
Jika tak kuorum, PPP tak akan kirim perwakilan masuk Pansus KPK
Fahri Hamzah: Enggak usah takut dengan hak angket
Soal angket KPK, Fahri sebut Presiden PKS tak paham hukum dan UU
Miryam ditangkap, DPR buka peluang batalkan angket KPK buka BAP
Ganjar minta hak angket KPK jangan sampai jadi kekuatan negatif
-
Kapan KH Zainal Mustafa diangkat sebagai Pahlawan Nasional? Pada 6 November 1972, KH Zainal Mustafa diangkat sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 064/TK/Tahun 1972.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023