Komisi III DPR akan surati Jokowi tanya soal Plt Kapolri
Pengangkatan Plt Kapolri harus melalui mekanisme yang benar. Yaitu minta persetujuan DPR.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya menghargai pandangan pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo soal pengangkatan Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Namun demikian, Komisi III bakal melayangkan surat ke presiden untuk meminta penjelasan apa maksud pengangkatan Plt Kapolri tersebut.
"Itu nanti, suratnya sudah dikoordinasikan ke pimpinan DPR. Untuk minta penjelasan penetapan Plt itu apa?" kata dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).
Sejauh ini, tambah Aziz, Komisi III belum menentukan sikap soal pengangkatan Plt Kapolri oleh presiden. "Sikap resminya gimana dan Komisi III akan agendakan itu tapi liat 1-2 hari ke depan gimana," jelasnya.
Menurut Aziz, pengangkatan Plt Kapolri harus melalui mekanisme yang benar. Yaitu minta persetujuan DPR.
Lebih lanjut, tambah dia, hak diskresi yang dimaksud Seskab Andi Widjajanto berarti hendak menekankan bahwa penafsiran situasi darurat oleh presiden adalah benar. Sehingga pengangkatan Plt Kapolri oleh presiden adalah benar adanya.
"Tapi bagi kami, kalau (Istana Kepresidenan) menyatakan berdasarkan diskresi, dalam menyatakan perang saja itu harus atas persetujuan DPR. Dan harus jelas tingkat darurat itu seperti apa. Bagi kami, situasi sekarang belum darurat. Kami rasa masih aman," terang Aziz.
Seskab Andi Widjajanto sebelumnya menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tak mendasarkan keputusan pengangkatan Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri berdasarkan Pasal 11 UU Kepolisian yang dimaksud. Keputusan pengangkatan Badrodin sebagai Plt Kapolri adalah hak diskresi presiden.