Jokowi Resmikan Kortas Tipikor, Kapolri: Ada 3 Direktorat Termasuk Penelusuran Aset
Perpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pembentukan Kortas Tipikor berdasarkan peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Perpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Terkait hal ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, terdapat penambahan struktur di dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada tiga direktorat.
Di dalam Kortas Tipikor yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Pendidikan, serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
"Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat, yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Listyo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Menurut Listyo, pembentukan Kortas Tipikor ini merupakan upaya Polri untuk berkolaborasi dengan institusi lain termasuk KPK dan kejaksaan dalam mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto terhadap Pemberantasan korupsi
"Tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kita optimalkan dan tentunya bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait," tandas dia.