Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia
KPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Lembaga ini didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri
Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia.
Pembentukan lembaga ini tak lepas dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Sehingga, KPK saat ini mampu membuat takut para koruptor dan buktinya banyak kasus korupsi yang dibongkar oleh lembaga anti rasuah.
Sejarah KPK
KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada awal pembentukannya, lembaga ini didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, dengan tujuan untuk menangani korupsi yang dianggap tidak bisa ditangani oleh institusi kejaksaan dan kepolisian.
Jika ditarik ke pemerintahan sebelumnya, lembaga antirasuah ini sudah diwacanakan sejak masa Presiden BJ Habibie pada tahun 1999.
Pada saat itu, Presiden Habibie mengeluarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, pembentukan KPK baru terwujud saat Presiden Megawati berkuasa.
Sebelum KPK berdiri, terdapat lembaga khusus yang menangani tindak korupsi di Indonesia seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman RI. Tetapi, upaya dari lembaga ini masih dianggap kurang dalam memberantas korupsi.
Tugas dan Wewenang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas-tugas utama, yang pertama adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, dan melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, serta melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada buku berjudul KPK dan POLRI Bersatulah Memberantas Korupsi oleh Monang Siahaan (2015) oleh Siahaan, Monang, KPK bekerja secara kolektif, independen, dan bebas dari pengaruh intervensi apapun dalam menjalankan tugas maupun wewenangnya.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK dipimpin oleh satu orang ketua dan empat wakilnya yang secara khusus dipilih oleh DPR. Ketua KPK adalah penanggungjawab tertinggi dalam memimpin pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Daripada itu, Ketua KPK bekerja selama empat tahun secara kolektif dan dapat dipilih lagi hanya untuk sekali masa jabatan.