KPI tetap imbau quick count disiarkan setelah pencoblosan kelar
KPI menanggapi putusan MK yang membatalkan pasal pembatasan rilis quick count.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan menaati dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal dalam Undang-undang tentang Pemilu yang membatasi waktu rilis quick count (hitung cepat).
"Dalam konteks ini gugus tugas melihat bahwa jika hasil quick count disampaikan lembaga penyiaran sebelum pemilihan berakhir di TPS di Indonesia bagian barat, maka kami melihat ada potensi bahwa hasil-hasil pengumuman itu bisa mempengaruhi pilihan yang belum memilih," kata Ketua KPU Judhariksawan saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/4).
Judhariksawan menjelaskan kekhawatirannya, "Jika para pemilih di Indonesia timur belum selesai memilih kemudian lembaga survei merilis quick count dengan menyebutkan salah satu partai menjadi pemenang di Indonesia barat, hal itu akan mempengaruhi pilihan di saudara-saudara kita di sana," jelasnya.
"Karena itu kami imbau rilis hasil quick count dilakukan setelah selesai pemungutan TPS. Kita harap bahwa lembaga penyiaran mau melaksanakan ekspose pada jam 13.00 WIB, artinya TPS terakhir ditutup waktu Indonesia barat," pungkasnya.