KPK geledah bawa Brimob bersenjata, Ketua DPR ngadu ke Polri
Ketua DPR ingin antar sesama lembaga negara saling menghormati.
Ketua DPR Ade Komarudin juga tak setuju ada penyidik KPK menggeledah ruangan di DPR membawa Brimob bersenjata lengkap. Menurut dia, dalam UU MD3, tidak boleh ada senjata api masuk ke gedung parlemen.
Ade setuju dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang marah dengan penyidik KPK karena membawa Brimob bersenjata lengkap. Apalagi, surat izinnya hanya geledah ruangan anggota Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti yang terbelit suap proyek infrastruktur di Kementerian PU dan Pera.
"Atas kejadian tadi tentu Pak Fahri harus menjaga marwah dari dewan. Dewan ini adalah dewan representasi masyarakat Indonesia, lembaga demokrasi, kita tidak mau lembaga demokrasi ini produk demokrasi di apa namanya diintervensi, pakai senjata karena anggota dewan enggak boleh bawa senjata, tatibnya enggak boleh," kata Ade usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (15/1).
Ade pun telah lapor kepada petinggi Polri atas kejadian ini. Dia tak ingin ada lagi kasus serupa terulang di gedung parlemen.
"Saya ingatkan ke petinggi Polri dan kaget dan beliau bilang silakan mau geledah tapi jangan bawa senjata, seperti mau memberantas teroris, cuma geledah ke sana dan sesuai tentu surat ya," jelas dia.
Dia menyayangkan penyidik KPK melanggar aturan. Surat tugas hanya memeriksa ruang Damayanti namun merembet ke ruangan Komisi V DPR.
"Tentu prosedur harus dijalankan, kita harus menghargai hubungan antar lembaga yang jelas saya selaku ketua dewan commit untuk pemberantasan korupsi termasuk di DPR yang sekarang dicap kurang bagus oleh masyarakat. Itu komitmen kita. Tapi hubungan lembaga demokrasi kita, konsolidasi demokrasi kita harus berjalan," tegas Ade.