KPU akan Gelar Pleno Sikapi Keputusan DKPP Copot Arief Budiman dari Jabatan Ketua
Ketua KPU RI Arief Budiman disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting, mengatakan akan mempelajari dahulu putusan tersebut untuk diplenokan.
Ketua KPU RI Arief Budiman disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting, mengatakan akan mempelajari dahulu putusan tersebut untuk diplenokan.
"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno," tulis Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Evi menambahkan, pleno akan memutuskan apakah vonis dari Sidang DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman dapat dilaksanakan atau sebaliknya.
"Pleno untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP," jelas Evi.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.
Menurut Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian tersebut.
"Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata Didik dalam pertimbangan putusan.
Didik menilai, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.
"Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Didik.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DKPP Copot Ketua KPU Arief Budiman
Jalan Panjang Perlawanan Evi Novida Ginting Hingga Berakhir Manis
Kubu Evi Novida Klaim Putusan PTUN juga Batalkan Tuduhan Pelanggaran Etik DKPP
Polemik Pemecatan Evi Novida dari KPU, Kewenangan DKPP akan Dikoreksi
Soal Evi Novida, DKPP Sebut PTUN Urusi Hukum Bukan Etik
Sambangi Istana, Kuasa Hukum Evi Ginting Minta Jokowi Patuhi Putusan PTUN
DKPP Minta Pemerintah Laksanakan Putusan PTUN Terkait Evi Novida