KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya
Eskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Sumatera Selatan, mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati lantaran berkas tak lengkap. Imbasnya, pilkada di kabupaten itu tetap diikuti paslon tunggal.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman menjelaskan, berkas tak lengkap yang dimaksud adalah penarikan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya sudah mengusung paslon Joncik Mohammad-Arifai. Alhasil, bakal paslon Budi Antoni Aljufri-Henny Herawati dinyatakan diusung parpol ganda.
"Berkas bakal pasangan calon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati terpaksa kami kembalikan karena persyaratannya belum lengkap," ungkap Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, Jumat (6/9).
Eskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan yang didukung PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Partai Buruh. Namun hingga masa pendaftaran berakhir pada 4 September 2024, bakal paslon itu belum juga melengkapi berkas.
"Dari dua pendaftaran yang kami terima, hanya satu berkas yang dinyatakan lengkap dan dapat diproses ke tahap berikutnya. Berkas pasangan Joncik Muhammad dan Arifai diterima," kata Eskan.
Eskan menerangkan, paslon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati melampirkan surat pencabutan dukungan (B1-KWK) dari PKB yang sebelumnya telah mengusung Joncik Mohammad-Arifai. Padahal penarikan dukungan parpol tidak bisa dilakukan begitu saja.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 disebutkan ketika sebuah partai sudah berada di dalam koalisi, tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan dari seluruh partai dalam koalisi tersebut. Kesepakatan harus dibuat antara koalisi yang awal dengan bakal paslon yang diusung.
"Artinya tidak bisa mencabut pengusungan begitu saja, ada prosesnya," kata Eskan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Budi Antoni Aljufri atau HBA berupa 4 tahun dan 2 tahun penjara pada 14 Januari 2016. Ia baru bebas pada 9 Juli 2019.
Kasus yang menjerat HBA dan istrinya Suzana, berawal dari kekalahannya dalam Pilkada Empat Lawang periode 2013-2018. Saat itu HBA dan pasangannya, Syahril Hanafiah, memperoleh 62.975 suara.
Sedangkan lawannya, Joncik Muhammad dan Ali Halimi, memperoleh 63.527 suara sehingga KPU menetapkan Joncik Muhammad-Syahril Hanafiah sebagai pemenang pilkada dengan porelahan suara terbanyak.
Tak terima dengan hasil tersebut, HBA mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia mengajak istrinya ke Jakarta bersamanya. HBA dan istri kemudian dihubungi oleh Muhtar Ependy, anak buah Hakim MK Akil Mochtar.
Muhtar menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK dengan bayaran sepuluh pempek atau Rp10 miliar dan USD 500 ribu. Alhasil, MK memutuskan dan menetapkan HBA sebagai bupati terpilih saat itu sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.
- Wanita Ini Punya Keunikan Bisa Mendeteksi Penyakin Hanya dengan Penciuman
- Endhog-endhogan, Tradisi Warga Banyuwangi Peringati Maulid Nabi
- Ridwan Kamil Janjikan Sekolah di Jakarta Gratis, Termasuk Swasta
- Ketombe Mengganggu Kepercayaan Diri Anda? Simak Tips dan Trik Berikut untuk Kulit Kepala Bebas Ketombe!
- Viral Kisah Mahasiswi Pilih Terima Orderan Ojol saat Jeda Istirahat Kuliah, Perjuangannya Banjir Pujian
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024