KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya
Eskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Sumatera Selatan, mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati lantaran berkas tak lengkap. Imbasnya, pilkada di kabupaten itu tetap diikuti paslon tunggal.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman menjelaskan, berkas tak lengkap yang dimaksud adalah penarikan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya sudah mengusung paslon Joncik Mohammad-Arifai. Alhasil, bakal paslon Budi Antoni Aljufri-Henny Herawati dinyatakan diusung parpol ganda.
"Berkas bakal pasangan calon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati terpaksa kami kembalikan karena persyaratannya belum lengkap," ungkap Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, Jumat (6/9).
Eskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan yang didukung PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Partai Buruh. Namun hingga masa pendaftaran berakhir pada 4 September 2024, bakal paslon itu belum juga melengkapi berkas.
"Dari dua pendaftaran yang kami terima, hanya satu berkas yang dinyatakan lengkap dan dapat diproses ke tahap berikutnya. Berkas pasangan Joncik Muhammad dan Arifai diterima," kata Eskan.
Eskan menerangkan, paslon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati melampirkan surat pencabutan dukungan (B1-KWK) dari PKB yang sebelumnya telah mengusung Joncik Mohammad-Arifai. Padahal penarikan dukungan parpol tidak bisa dilakukan begitu saja.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 disebutkan ketika sebuah partai sudah berada di dalam koalisi, tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan dari seluruh partai dalam koalisi tersebut. Kesepakatan harus dibuat antara koalisi yang awal dengan bakal paslon yang diusung.
"Artinya tidak bisa mencabut pengusungan begitu saja, ada prosesnya," kata Eskan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Budi Antoni Aljufri atau HBA berupa 4 tahun dan 2 tahun penjara pada 14 Januari 2016. Ia baru bebas pada 9 Juli 2019.
Kasus yang menjerat HBA dan istrinya Suzana, berawal dari kekalahannya dalam Pilkada Empat Lawang periode 2013-2018. Saat itu HBA dan pasangannya, Syahril Hanafiah, memperoleh 62.975 suara.
Sedangkan lawannya, Joncik Muhammad dan Ali Halimi, memperoleh 63.527 suara sehingga KPU menetapkan Joncik Muhammad-Syahril Hanafiah sebagai pemenang pilkada dengan porelahan suara terbanyak.
Tak terima dengan hasil tersebut, HBA mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia mengajak istrinya ke Jakarta bersamanya. HBA dan istri kemudian dihubungi oleh Muhtar Ependy, anak buah Hakim MK Akil Mochtar.
Muhtar menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK dengan bayaran sepuluh pempek atau Rp10 miliar dan USD 500 ribu. Alhasil, MK memutuskan dan menetapkan HBA sebagai bupati terpilih saat itu sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.