![Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/13/1715597748250-r9kys.jpeg)
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen
Adapun syarat calon perseorangan yang inigin maju pilkada yakni wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan.
Adapun syarat calon perseorangan yang inigin maju pilkada yakni wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan.
KPU Kabupaten Bogor menerima kedatangan tiga pasangan bakal calon (bacalon) Bupati Bogor perseorangan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Adi Kurnia menjelaskan, tiga pasangan yang datang pada Minggu, 12 Mei 2024 yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, kemudian Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
Adapun syarat calon perseorangan yang inigin maju pilkada yakni wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (dpt).
"Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal Pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan," ujar Adi, Senin, 13 Mei 2024.
Dari tiga pasang yang mendaftar, hanya pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto yang memenuhi berkas dukungan sebagai syarat pencalonan yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Pak Gunawan Hasan memberikan dukungan perseorangan menggunakan Silon 57 persen sekitar 147 ribu sudah terupload di Silon dan 157 ribu menggunakan soft copy," kata Adi.
Sementara pasangan Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin sama sekali tidak mengunggah syarat dukungan ke Silon KPU. Sedangkan pasangan Santoso - Kusnawan membawa dokumen berbentuk fisik.
Setelah proses pendaftaran, KPU Kabupaten Bogor akan melakukan verifikasi administrasi bukti dukungan yang dibawa pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor jalur perseorangan.
Tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaPaslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaJalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaKini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca Selengkapnya