Dua Mantan Bupati Garut Daftar Pilkada Jalur Perseorangan, Salah Satunya Aceng Fikri
Ada empat orang yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ada empat orang yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dua Mantan Bupati Garut Daftar Pilkada Jalur Perseorangan, Salah Satunya Aceng Fikri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut saat ini telah menerima setidaknya empat nama yang mencalonkan diri untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari jalur perseorangan. Salah satu yang mencalonkan diri adalah Aceng HM Fikri, mantan Bupati Garut yang sempat viral.
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin kepada wartawan mengatakan bahwa keempat orang itu diketahui mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Sampai sejauh ini sudah ada 4 orang yang masuk dan memohon ke kita untuk dibuka akses silonnya, jadi mereka sudah mendaftar di akun silonnya masing-masing," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa keempat nama yang mendaftar di sistem adalah Aceng HM Fikri, Agus Supriadi, Rd Aas, dan Agis. Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi diketahui merupakan mantan Bupati Garut yang sempat terjerat dua kasus berbeda.
Meski sudah mengungkap empat nama calon yang mendaftar dari jalur perseorangan, Dian belum mengungkap pasangan yang mendampingi keempatnya. "Kami belum bisa memberikan informasi," ungkapnya.
Dian menjelaskan bahwa dalam proses itu setidaknya ada dua surat yang dimasukan ke dalam sistem, yang salah satunya kaitan dengan loan officer (LO). Yang keduanya adalah permohonan untuk dibukanya akses silon.
“Perseorangan itu membuat surat bahwa LO sebagai penghubung komunikasi dengan kita. Yang kedua permohonan untuk dibukanya akses silon, jadi kita buatkan akunnya dan kita serahkan, sampai sejauh ini silonnya sudah aktif," jelasnya.
Dian menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui lagi siapa yang akan kembali mendaftar untuk ikut kontestasi Pilkada dari jalur prseorangan. Dan untuk bisa mencalonkan dari jalur itu, setiap pasangan haru memenuhi jumlah dukungan yang tidak sedikit.
“Minimal (jalur) perseorangan itu harus mendapatkan (dukungan) 129.939 ribu yang tersebar di (minimalnya) 22 kecamatan (dari total 42 kecamatan di Garut). Tapi lebih banyak akan lebih baik, kalau kurang bisa dianggap TMS (tidak memenuhi syarat)," sebutnya.
Menurut Dian, saat proses di sistem silon selesai, nantinya akan dilakukan proses verifikasi administrasi. Proses itu mengecek apakah daftar dukungannya sama atau melebihi batas minimal.
“Kalau kurang akan dikembalikan, kalau nantinya sama atau lebih besar dukungannya maka akan masuk ke verifikasi faktual. Metodenya nanti menggunakan sensus, jadi semua daftar pendukung itu kita akan sensus oleh petugas kami menggunakan badan Adhoc untuk melakukan verifikasi faktual," pungkasnya.