KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri
Tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Seluruh kandidat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menggugurkan tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan. Alasannya, seluruh kandidat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Garut, Dedi Rosadi menjelaskan, tiga pasangan bakal calon dari jalur perseorangan memang tidak memenuhi batas ambang yang ditentukan.
KPU akhirnya mengembalikan berkas dokumen syarat yang sebelumnya diberikan ketiga pasangan yang mendaftar.
"Ketiga pasangan balon tersebut yakni Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-A Miraz MS, dan Agis-Salman Alfarisi," kata Dedi.
Kekurangan dukungan diketahui setelah pihak KPU melakukan pengecekan dan penghitungan.
Hasilnya, tidak ada satupun pasangan calon yang memenuhi batas ambang minimum untuk pencalonan.
"Berdasarkan hasil verifikasi dengan menghitung dokumen syarat dukungan, pasangan bakal calon Aceng Fikri-Dudi Darmawan hanya ada 98.292, Agis- Salman Alfarisi 109.275, dan Agus Supriadi-A Miraz MS 1,” ungkanya.
Mengacu aturan yang berlaku, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan harus memiliki dukungan minimal 129.939 dan tersebar di minimal 22 kecamatan dari total 42. Sementara, tiga pasangan bakal calon itu, beberapa di antaranya hanya memenuhi sebaran kecamatannya saja.
Dengan keputusan itu, ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan dapat dipastikan tidak bisa ikut Pilkada garut 2024. Itu karena mereka tidak memiliki lagi waktu untuk melakukan perbaikan karena melewati batas yang ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua KPU Garut Dian Hasanudin menyebut bahwa hingga batas akhir pencalonan dari jalur perseorangan setidaknya ada tiga pasangan calon yang resmi mendaftar dari enam yang sempat masuk di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Untuk tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi. Meski sudah resmi, menurutnya ketiganya belum memenuhi jumlah dukungan minimum yang disyaratkan.
"Kami akan menghitung jumlah dukungan yang mereka kumpulkan secara fisik terlebih dahulu. Ini memerlukan waktu karena kami harus melakukan verifikasi terhadap jumlah dan sebaran dukungan di seluruh kecamatan," sebutnya.
Adapun batas minimum dukungan yang dibutuhkan untuk pasangan calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada Garut adalah 129.939 dengan dukungan yang tersebar di minimal 22 kecamatan dari total 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
“Jika jumlah dan sebaran dukungan yang diserahkan oleh tiga pasangan calon jalur perseorangan ini memenuhi persyaratan maka KPU akan memberikan nota penerimaan. Namun, jika tidak memenuhi syarat, KPU akan menyatakan pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
“Bagi pasangan calon yang dukungannya tidak memenuhi syarat, KPU memberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengupload daftar dukungan di dalam aplikasi Silon. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak mengupload, dokumen syarat dukungan akan dikembalikan dan pasangan calon tersebut akan dinyatakan gugur,” pungkasnya.