Sempat Ditolak, Berkas Eks Terpidana Suap Ketua MK Akil Mochtar Diterima KPU Empat Lawang
Sebelumnya, berkas pasangan Budi-Henny lantaran surat dukungan ganda dari PKB yang sebelumnya sudah mengusung dalam pendaftaran calon petahan.
Komisi Pemilihan Umum Empat Lawang, Sumatera Selatan, akhirnya menerima berkas pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. Eks terpidana suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu bakal melawan bupati petahana pada pilkada 27 November 2024.
Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan di kantor KPU Empat Lawang, Sabtu (14/9). Sementara pada masa perpanjangan pendaftaran sebelumnya, berkas pasangan ditolak dan dikembalikan.
"Berkas sudah diterima dan sekarang masih proses verifikasi," ungkap Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, Senin (16/9).
Eskan menjelaskan, penolakan berkas bapaslon Budi-Henny lantaran adanya surat dukungan ganda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB sebelumnya sudah mengusung dalam pendaftaran calon petahana, Joncik Muhammad-Arifai, melalui dokumen B1-KWK.
Ketika itu, KPU mewajibkan parpol yang mengubah dukungan kepada calon lain harus menyertakan surat kesepakatan parpol berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 disebutkan ketika sebuah partai sudah berada di dalam koalisi, tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan dari seluruh partai dalam koalisi tersebut. Kesepakatan harus dibuat antara koalisi yang awal dengan bakal paslon yang diusung.
Belakangan, parpol yang mengubah dukungan hanya dapat menyertakan surat pemberitahuan sebagai pengganti surat kesepakatan parpol sesuai Surat Dinas KPU Nomor 2038.
"Sebelumnya harus ada surat kesepakatan dan diganti surat pemberitahuan sebagai salah satu syarat pendaftaran," kata Eskan.
Jika berkas dinyatakan lengkap, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati bakal menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Mohammad Hasan Palembang pada 17 September 2024. Sementara pengumuman paslon yang bakal mengikuti pilkada serentak dilakukan pada 22 September 2024.
Diberitakan sebelumnya, Pilkada Empat Lawang, batal diikuti pasangan calon tunggal setelah paslon lain bakal mendaftar ke KPU untuk melawan petahana. Pada pendaftaran 27-29 Agustus 2024, KPU setempat hanya menerima pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Joncik Muhammad-Arifai sehingga masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 September 2024.
Pada masa itu, Bupati Empat Lawang periode 2008-2013 Budi Antoni Aljufri (HBA) mendaftar bersama pasangannya Henny Verawati. Paslon ini diusung enam partai politik, yakni PKB, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada HBA berupa 4 tahun dan 2 tahun penjara pada 14 Januari 2016. Ia baru bebas pada 9 Juli 2019.
Kasus yang menjerat HBA dan istrinya Suzana, berawal dari kekalahannya dalam Pilkada Empat Lawang periode 2013-2018. Saat itu HBA dan pasangannya, Syahril Hanafiah, memperoleh 62.975 suara. Sedangkan lawannya, Joncik Muhammad dan Ali Halimi, memperoleh 63.527 suara sehingga KPU menetapkan Joncik Muhammad-Syahril Hanafiah sebagai pemenang pilkada dengan porelahan suara terbanyak.
Tak terima dengan hasil tersebut, HBA mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia mengajak istrinya ke Jakarta bersamanya. HBA dan istri kemudian dihubungi oleh Muhtar Ependy, anak buah Hakim MK Akil Mochtar. Muhtar menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK dengan bayaran sepuluh pempek atau Rp10 miliar dan USD 500 ribu. Alhasil, MK memutuskan dan menetapkan HBA sebagai bupati terpilih saat itu.