Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK
Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).
Pemilihan kepala daerah Empat Lawang, Sumatera Selatan, batal diikuti pasangan calon tunggal. Satu paslon lain bakal mendaftar ke KPU untuk melawan petahana.
Pada pendaftaran 27-29 Agustus 2024, KPU setempat hanya menerima pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Joncik Muhammad-Arifai. Hal ini membuat masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 September 2024.
Bupati Empat Lawang periode 2008-2013 H Budi Antoni Aljufri (HBA) dikabarkan bakal mendaftar bersama pasangannya Henny Verawati. Paslon ini diusung enam partai politik, yakni PKB, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN.
"Benar, kami akan daftarkan HBA-Henny untuk Pilkada Empat Lawang," ungkap Ketua Tim Pemenangan HBA-Henny, Rico, Selasa (3/9).
Komisioner KPU Sumsel Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko juga membenarkan kabar pendaftaran HBA-Henny di Empat Lawang. KPU setempat masih menunggu paslon tersebut menyerahkan berkas pencalonan.
"Iya, infonya begitu, tapi masih menunggu," kata Handoko.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada HBA berupa 4 tahun dan 2 tahun penjara pada 14 Januari 2016. Ia baru bebas pada 9 Juli 2019.
Kasus yang menjerat HBA dan istrinya Suzana, berawal dari kekalahannya dalam Pilkada Empat Lawang periode 2013-2018. Saat itu HBA dan pasangannya, Syahril Hanafiah, memperoleh 62.975 suara. Sementara lawannya, Joncik Muhammad dan Ali Halimi, memperoleh 63.527 suara sehingga KPU menetapkan Joncik Muhammad-Syahril Hanafiah sebagai pemenang pilkada dengan porelahan suara terbanyak.
Tak terima dengan hasil tersebut, HBA mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Dia mengajak istrinya ke Jakarta bersamanya. HBA dan istri kemudian dihubungi oleh Muhtar Ependy, anak buah Hakim MK Akil Mochtar. Muhtar menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK dengan bayaran sepuluh pempek atau Rp10 miliar dan USD500 ribu. Alhasil, MK memutuskan dan menetapkan HBA sebagai bupati terpilih saat itu sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.
- Gagal Menang di GBK, Pelatih Persija: Kami Punya Peluang Tapi Tidak Bisa Mencetak Gol
- Hasil BRI Liga 1: Macan Kemayoran Gagal Menang di GBK
- Klub Baru Rafael Struick di Australia Ternyata Dimiliki Pengusaha Indonesia
- Thom Haye Langsung Gaspol di Almere City, Ini Hasilnya
- Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dikebut, Besok Dibahas di DPR
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024