KPU akan Masukkan Catatan Keberatan dalam Berkas Jawaban Sengketa Pilpres
"Ya kami mengikuti. Walau demikian kami sampaikan ada catatan keberatan KPU tentang tidak dipenuhi hukum acara persidangan PHPU," kata Hasyim.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku keberatan atas sikap majelis hakim konstitusi yang mengakomodir perbaikan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari BPN Prabowo-Sandi.
Arief meyakini aturan seharusnya tidak memperbolehkan adanya perbaikan gugatan sengketa Pilpres. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 pada BAB IV Pemeriksaan Perkara, bagian kedua pemeriksaan pendahuluan, serta PMK nomor 1 tahun 2019.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Sebenarnya kami menolak. Kami keberatan atas adanya perbaikan permohonan itu, karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan," kata Arief usai sidang di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Dia mengatakan keberatan tersebut dimaksudkan untuk menjaga marwah peradilan konstitusi itu sendiri dengan menjalankan peraturan yang ada.
Kendati demikian, dia memastikan pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (18/6).
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan meski agak berat menerima keputusan MK hari ini. KPU sebagai pihak termohon dalam sengketa ini tetap akan memberikan jawaban meski di dalamnya juga dilampirkan catatan keberatan atas perbaikan gugatan pihak Prabowo-Sandi.
"Ya kami mengikuti. Walau demikian kami sampaikan ada catatan keberatan KPU tentang tidak dipenuhi hukum acara persidangan PHPU," kata Hasyim.
Diketahui, gugatan sengketa yang dimohonkan oleh kubu Prabowo-Sandi telah teregistrasi pada 24 Mei. Namun kubu pasangan calon 02 itu melakukan perbaikan dan tercatat di kepaniteraan MK pada 11 Juni.
Tindakan itu menuai reaksi baik dari KPU sebagai termohon atau kubu Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait.
Hakim Suhartoyo menejlaskan dalam sidang bahwa tidak ada PMK mengenai batasan perbaikan berkas gugatan. Selain itu, sebagai bentuk transparansi, perbaikan pemohon dibagikan ke pihak termohon dan terkait.
Dia menyebut MK tidak bisa menolak penerimaan perbaikan permohonan oleh pemohon.
"Memang dalam PMK tidak ditemukan adanya ruang untuk perbaikan permohonan tapi kita simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan. Secara faktual MK tidak bisa hindari itu," ujar Hakim Suhartoyo.
Baca juga:
Yusril Nilai Hakim MK Kesampingkan Aturan Terima Berkas Tambahan Tim Hukum Prabowo
MK Minta Berkas Jawaban KPU Diserahkan Paling Telat Selasa Pagi
2 Hari Akun Diblokir, Politikus Andre Rosiade Datangi Kantor Facebook & Instagram
Ketua MK: Bukti Kubu Prabowo-Sandi Belum Lengkap
Nobar Sidang Sengketa Pilpres di USU Sepi Penonton