KPU Belum Tetapkan Capres Terpilih, Baru Penetapan Perolehan Suara Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan belum menetapkan capres terpilih. Penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan (21/5) dini hari tadi merupakan penetapan perolehan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan belum menetapkan capres terpilih. Penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan (21/5) dini hari tadi merupakan penetapan perolehan suara.
Komisoner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa hasil pemilu terdiri dari tiga yakni suara, kursi dan calon terpilih.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Bagaimana cara KPU RI menetapkan hasil Pilpres 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
"Yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).
"SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres," jelasnya
Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 jam 1.46 WIB dini hari, Hasyim menyebut waktu itu adalah adalah masa pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Hasil pemilu yang digugat ke MK adalah perolehan suara yg potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih," katanya
Apabila dalam jangka waktu 3x24 tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres.
"Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU," ujarnya
Sementara itu, apabila terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht).
Setelah itu barulah KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Pasangan calon terpilih dengan SK KPU.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri Sebut Jakarta Siaga 1 Usai Pengumuman Rekapitulasi Pemilu 2019
Pasca-Pengumuman Hasil Pilpres 2019, TNI-Polri Gelar Apel Pengamanan di KPU
KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019
Sempat Memanas, Hasil Rekapitulasi Papua Akhirnya Disahkan KPU
Terima Keputusan KPU, Kiai se-Madura Tolak People Power
Hasil Rekapitulasi KPU Jokowi Menang, Prabowo Pertimbangkan Gugat ke MK