KPU Bolehkan Konser Musik, Bawaslu Lakukan Pengawasan Sesuai PKPU
Abhan mengatakan, Bawaslu masih berpedoman mengenai pelaksanaan kampanye pada PKPU. Dia mengatakan, saat ini Bawaslu tengah harmonisasi PKPU.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap kampanye sesuai aturan tertera pada Peraturan KPU. Hal ini menanggapi polemik bolehnya konser dan kegiatan serupa dalam kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi.
Abhan mengatakan, memang pada Peraturan KPU kegiatan kebudayaan seperti konser musik memang telah diatur. Abhan mengatakan, dalam kegiatan terbatas di dalam ruangan dibatasi 50 orang maksimal. Sementara untuk luar ruangan dibatasi maksimal 100 orang.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
"Tentu Bawaslu akan dalam melakukan pengawasan akan mengacu pada PKPU, dalam PKPU sudah menyebut bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dibatasi kalau pertemuan terbatas di ruangan 50. Kalau di area lapangan kemudian maksimal 100," kata Abhan dalam konferensi pers daring, Kamis (17/9).
Abhan mengatakan, Bawaslu masih berpedoman mengenai pelaksanaan kampanye pada PKPU. Dia mengatakan, saat ini Bawaslu tengah harmonisasi PKPU.
"Memang hari ini Bawaslu sedang harmonisasi PKPU. Beberapa hal kami sampaikan juga masukan terkait draf PKPU kampanye ini," katanya.
Kemendagri Menolak
Sementara itu, Kemendagri menolak segala bentuk konser karena berpotensi membuat kerumunan massa di tengah pandemi. Kemendagri mendorong adanya revisi aturan.
"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
Komisi Pemilihan Umum tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Namun dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/5).