KPU menuntaskan rapat pleno rekapitulasi suara untuk Pemilu di luar negeri.
KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilihan Luar Negeri, Sisa PSU Kuala Lumpur
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menuntaskan rapat pleno rekapitulasi suara untuk Pemilu di luar negeri. Diketahui, rapat pleno tersebut selesai pada hari ini atau hari keenam sejak dimulai pada 28 Februari 2024.
"Jadi Alhamdulilah rekapitulasi dengan teman-teman PPLN bisa kita selesaikan sesuai dengan jadwal," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada awak media di Kantor KPU RI Jakarta, Senin (4/3).
Hasyim menjelaskan, total ada 128 wilayah di luar negeri yang melangsungkan Pemilu. Namun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen.
“Total 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN), tersisa satu yang belum direkapitulasi, yakni Kuala Lumpur karena harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU),” jelas dia.
Hasyim mengungkap untuk PSU di Kuala Lumpur adalah pemungutan suara metode Kotak Suara Keliling (KSK) dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan metode tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
“Metode KSK dikawal petugas, setelah selesai disampaikan ke PPLN sehingga besok harinya, kalau pemungutan suara metode TPS sudah selesai maka penghitungan suaranya akan dilaksanakan bersamaan dengan metode KSK,” tutur Hasyim.
Hasyim berharap, dengan skema tersebut maka pada tanggal 12 Maret 2024 suara dari PSU di Kuala Lumpur sudah rampung dan bisa digabungkan dengan rekapitulasi nasional hasil pemungutan suara di Luar Negeri secara keseluruhan.
“Sehingga diharapkan 12 Maret sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi laporan rekapitulasi Pemilu Luar Negeri,” pungkas Hasyim.
Pencoblosan ulang itu dilakukan karena panitia pengawas Pemilu 2024 setempat menemukan maladministrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.