KPU Minta Bantuan Jokowi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
Pencoblosan ulang itu dilakukan karena panitia pengawas Pemilu 2024 setempat menemukan maladministrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
Pencoblosan ulang itu dilakukan karena panitia pengawas Pemilu 2024 setempat menemukan maladministrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
Pencoblosan ulang itu dilakukan karena panitia pengawas Pemilu 2024 setempat menemukan maladministrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia demi kelancaran PSU di Kuala Lumpur. Selain itu, Hasyim memastikan juga sudah meminta atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa berkomunikasi dengan Perdana Menteri Malaysia untuk diberikan kemudahan perizinan.
"Karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke presiden, kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan. Katakanlah pada tingkat tinggi, presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi, sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," kata Hasyim kepada awak media, seperti dikutip Selasa (5/3).
Hasyim mengungkap, gambaran awal Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur adalah pemungutan suara metode Kotak Suara Keliling (KSK) dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024.
"Metode KSK dikawal petugas, setelah selesai disampaikan ke PPLN sehingga besok harinya, kalau pemungutan suara metode TPS sudah selesai maka penghitungan suaranya akan dilaksanakan bersamaan dengan metode KSK,” tutur Hasyim.
Hasyim berharap dengan skema tersebut maka pada tanggal 12 Maret 2024 suara dari PSU di Kuala Lumpur sudah rampung dan bisa digabungkan dengan rekapitulasi nasional hasil pemungutan suara di Luar Negeri secara keseluruhan.
“Sehingga diharapkan 12 Maret sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi laporan rekapitulasi Pemilu Luar Negeri,” Hasyim menandasi.
Sebagai informasi, pemungutan suara di Kuala Lumpur menjadi yang terakhir dari total rangkaian pemilu di luar negeri dengan jumlah 128 PPLN.
Diketahui, hasil dari 127 PPLN sudah digelar rapat pleno hasil rekapitulasi dan sudah diselesaikan pada tingkat nasional di Kantor KPU RI pada Senin (4/3) malam.
Namun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan PSU sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen
Baca SelengkapnyaBagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca Selengkapnyadham menjelaskan, sampai saat ini rekapitulasi suara oleh PPLN sudah berjalan 90 persen.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Selengkapnya13 panitia pemilihan distrik (ppd) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, diberhentikan
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaTujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Baca SelengkapnyaAdapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca Selengkapnya