KPU DKI Jakarta minta bantuan teman Ahok untuk verifikasi dukungan
Langkah ini seiring direvisinya pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang pemilihan umum.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno meminta kepada pendukung Basuki T Purnama, TemanAhok untuk membantunya dalam proses verifikasi faktual. Langkah ini seiring direvisinya pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang pemilihan umum.
Dalam pasal 48 itu disebutkan, setiap KTP yang terkumpul harus diverifikasi melalui sensus kependudukan. Di mana petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat berdasarkan E-KTP yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
Atas dasar ini, Sumarno menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan peran aktif dari relawan Ahok untuk proses verifikasi. Jika KTP warga untuk Ahok tidak terverifikasi, karena tidak bisa bertemu panitia dari KPUD, maka dukungan itu dinyatakan gugur.
"Hanya saja tim dari calon akan pro aktif, biar terverifikasi. Biar bisa koordinasi saat tim datang. Sebab kalau nanti petugas KPU tidak ketemu kan yang rugi juga Ahok. Nah untuk antisipasi, teman Ahok harus koordinasi untuk pastiin," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (8/6).
Meski demikian, Sumarno menyebut, hingga saat ini belum ada perwakilan teman Ahok menyambangi KPUD untuk membicarakan bantuan tersebut.
"Belum datang secara resmi ke KPU, enggak tahu mereka datang apa enggak. Banyak yang relawan ada unsur dari teman Ahok yang telpon dan sms, tapi yang resmi belum ada," terangnya.
Baca juga:
Ditanya kesiapan Pilgub DKI, Risma bilang 'Uwis to rek rek'
Ruhut minta Ahok tetap maju Pilgub DKI lewat jalur independen
Ahok soal verifikasi faktual: KPU DKI sanggup enggak?
Ahok minta KPU judicial review UU Pilkada soal verifikasi faktual
Di balik makan malam antara Mega, Ahok dan Djarot
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.