Wanita Asal Jember Dibunuh di Bali, Ditemukan Telanjang dan Leher Dijerat Kabel
Seorang wanita asal Jember, Jawa Timur, Fatimah (46) menjadi korban pembunuhan di Bali. Jasadnya ditemukan dalam kondisi telanjang dan lehernya dijerat dengan kabel.
Seorang wanita asal Jember, Jawa Timur, Fatimah (46) menjadi korban pembunuhan di Bali. Jasadnya ditemukan dalam kondisi telanjang dan lehernya dijerat dengan kabel.
Korban ditemukan tak bernyawa di satu penginapan, Jalan Raya Pemogan, Kamar Nomor 26, Lingkungan Banjar Taman, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 11. 30 Wita.
"Korban dibunuh diduga dengan cara menjerat leher korban dengan kabel catokan rambut," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5).
Polisi masih menyelidiki pelaku pembunuhan. Berdasarkan keterangan saksi, jasad korban pertama kali ditemukan penyewa kos atau penginapan bernama Yuslaelani. Saat ditemukan, korban dalam kondisi terlentang di lantai tanpa busana. Lehernya dijerat dengan kabel catokan rambut.
Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP.
Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
Dibunuh Teman Kencan
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
Pelaku ditangkap di sekitaran Pelabuhan Benoa, Denpasar, Sabtu (4/5) sekitar pukul 20.30 Wita. dan pihak kepolisian menembak kedua betisnya karena berusaha kabur dan melawan polisi saat dilakukan pengembangan.
"Pada saat pelaku diamankan di daerah Pelabuhan Benoa berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Jadi petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.
"Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan. Selain itu tersangka juga ingin menguasai harta korban," ujarnya.
Wisnu menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365, Ayat 3 KUHP
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban disebut-sebut meninggalkan dua anak. Kondisi anak korban masih sedih dengan kepergian ibunya.
Baca SelengkapnyaSaat ditemukan tubuh korban kulitnya sudah terkelupas, kepala membusuk dan kedua tangannya terlihat daging.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaPihak keluarga yang masih berduka ingin segera kasus ini terungkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, korban dengan tersangka saling mengenal.
Baca SelengkapnyaPelaku membekap mulut dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia
Baca SelengkapnyaTerduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnya