KPU Imbau Peserta Pemilu Tak Gelar Kampanye Terbuka Saat Isra Miraj
"Kita mengimbau kampanye rapat umum ditiadakan. Apabila peserta pemilu akan berkampanye dengan metode yang lain selain rapat umum, ya silakan. Tapi ini imbauan bukan larangan," ujar Wahyu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, kampanye terbuka para peserta pemilu atau capres-cawapres pada Rabu (3/4) akan ditiadakan. Hal itu karena bertepatan dengan adanya Isra Miraj.
"Gini, kampanye rapat umum itu 21 hari, kalau tanggal 3 kampanye rapat umum diliburkan, berarti kan kampanye jadi 20 hari. Undang-undang mengatur kampanye rapat umum itu 21 hari. Termasuk tanggal 3 April. Tetapi tanggal 3 April itu bertepatan dengan hari Isra Miraj. Maka kampanye rapat umumnya dapat ditiadakan. Kampanyenya ya yang ditiadakan, bukan peringatan Isra Mirajnya," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Meski begitu, Wahyu menuturkan pihaknya bukan berarti untuk melarang para peserta pemilu untuk melakukan kampanye terbuka pada Rabu (3/4) besok yang berbarengan dengan Isra Miraj.
"Ya kan saya bilang dapat ditiadakan, artinya dapat dilaksanakan pula. Perlu diketahui, selain kampanye rapat umum, kampanye dengan metode yang lain kan tetap berjalan, tatap muka, pertemuan terbatas, gitu-gitu," ujarnya.
Dia menjelaskan, ditiadakannya kampanye karena Indonesia mempunyai keberagaman suku dan agama yang harus saling dihormati dan dihargai. Namun, pihaknya tidak melarang para peserta pemilu untuk berkampanye.
"Ya kalau rapat umum tetap diberlakukan sistem zonasi lah. Zonasi kan berlaku 21 hari. Kalau kurang satu berarti melanggar undang-undang karena menjadi 20 hari," ucapnya.
Dia pun mengimbau, agar para peserta Pemilu 2019 dapat mempunyai rasa toleransi terhadap umat beragama lain. Terlebih umat agama Islam akan merayakan Isra Miraj.
"Tetapi kita mengimbau, peserta pemilu bertoleransi, karena itu hari peringatan Isra Miraj, hari besar umat Islam, maka kita mengimbau kampanye rapat umum ditiadakan. Apabila peserta pemilu akan berkampanye dengan metode yang lain selain rapat umum, ya silakan. Tapi ini imbauan bukan larangan," pungkasnya.
Baca juga:
LSI Denny JA: Selisih Anggota FPI Pilih Prabowo dan Jokowi Tak Sampai Dobel Digit
Sosialisasi Pemilu, Kemenlu Tak Yakin Semua WNI di Luar Negeri Terjangkau
Demi Pemilu Jurdil, Adhyaksa Dault Minta 17,5 Juta DPT Invalid Dihapus
Sosialisasi Pemilu 2019, Spanduk Ayo Memilih Hiasi Jalan Imam Bonjol
Aturan Adat 'Lunang', 500 Warga Baduy Dalam Golput di Pemilu 2019