KPU Jatim nyatakan berkas syarat calon Khofifah-Emil lengkap
KPU Jatim nyatakan berkas syarat calon Khofifah-Emil lengkap. Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu soal susunan tim kampanye tersebut, apakah diperlukan urgensitas untuk mencantumkan sampai pada level kabupaten/kota atau kecamatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan perbaikan syarat calon gubernur dan wakil gubernur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak selesai dan lengkap. Tinggal meneliti berkasnya sebelum penetapan pasangan calon pada 12 Febuari mendatang.
"Sudah melengkapi semua syarat calon yang harus mereka (Khofifah-Emil) lengkapi," terang Divisi Teknis KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto usai menerima kelengkapan berkas pasangan Khofifah-Emil di kantornya, Jalan Tenggilis, Surabaya, Sabtu (20/1).
-
Siapa saja yang mendukung Khofifah di Pilgub Jatim? PAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Khofifah di Pilgub Jatim.
-
Apa yang akan dilakukan Khofifah di Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Khofifah memutuskan untuk ikut Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
Selanjutnya, berkas-berkas hasil perbaikan itu akan diteliti oleh tim dari KPU. "Setelah ini kami akan melakukan penelitian hasil perbaikan sampai dengan 27 Januari 2018 dan menunggu penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018," tambahnya.
Sementara itu Tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, kehadirannya di KPU Jawa Timur hari ini, untuk melengkapi kekurangan berkas syarat calon yang sebenarnya memang tidak terlalu banyak.
Ada tiga berkas yang diserahkan. Yaitu tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat keterangan bebas pajak (tax clearance) yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta daftar susunan tim kampanye.
"Itu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi dan sudah kami penuhi semua. Terkait kekurangan ini, memang dari awal kami tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu sulit untuk melengkapi," katanya.
Hadi menambahkan, seiring dinamika hasil penelitian berkas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur juga menyarankan agar melengkapi penyempurnaan perubahan nama Khofifah dan Emil lewat penetapan pengadilan.
"Tadi itu juga sudah kami penuhi. Sesuai penetapan pengadilan, nanti pakai nama Bu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Emil Elestianto Dardak," terangnya.
Dengan demikian, tandas Hadi, urusan berkas syarat pencalonan maupun calon untuk pasangan Khofifah-Emil sudah clear alias lengkap. "Dari komisioner KPU, Pak Arbayanto menyatakan, secara komulatif berkas persyaratan hasil perbaikan sudah cukup. Sudah dipenuhi sesuai dengan arahan, nasihat dan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Sehingga, KPU Jawa Timur memberinya tanda terima resmi dokumen perbaikan (model TT.2-KWK) pasangan calon atas nama Khofifah-Emil. "Itu yang menjadi tolok ukur bahwa berkas kami sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan tanda terima," ujarnya.
Sementara terkait susunan tim kampanye sampai kabupaten/kota atau kecamatan, Hadi menegaskan, sebenarnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, hanya memberikan sebuah hak. "Tidak ada kewajiban. Jadi terserah kita, bisa mencantumkan atau tidak," katanya.
Tentunya, masih kata Hadi, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu soal susunan tim kampanye tersebut, apakah diperlukan urgensitas untuk mencantumkan sampai pada level kabupaten/kota atau kecamatan. "Kami punya waktu menyusun paling lambat satu hari sebelum masa kampanye tiba," jelasnya.
Baca juga:
Hendak dilaporkan pendukung Khofifah-Emil ke BK, ketua DPRD Jatim minta maaf
Form BC1-KWK belum lengkap, Khofifah-Emil batal serahkan LHKPN & laporan pajak ke KPU
Pendukung Khofifah-Emil bakal laporkan Ketua DPRD Jatim ke BK
Paslon Khofifah - Emil belum serahkan LHKPN ke KPU Jatim
Hendropriyono dan eks Kapolda Jatim siap menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Bahas persyaratan, KPU akan kumpulkan tim pemenangan paslon gubernur