KPU kerepotan urus dana kampanye, bikin kerjaan utama terseok-seok
KPU sedang menyusun draf revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan draf terkait poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada pemerintah pekan ini. Draf poin ini merupakan hasil evaluasi Pilkada serentak sebelumnya.
Komisioner KPU Hadar Nafiz mengatakan beberapa hal yang berkaitan dengan teknis menjadi pemicu kurang efektifnya pelaksanaan Pilkada. Bukan hanya saat pelaksanaan pemilihan hingga perhitungan suara, persoalan kampanye yang seharusnya urusan calon kepala daerah harus diambil alih KPU.
"Kami cukup repot dengan urusan dana kampanye sehingga pekerjaan utama kami jadi terseok-seok juga," ujar Hadar usai Launching Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2017 di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Senin (15/2).
Terlebih lagi, kata Hadar pada tahun 2015 kemarin seluruh alat peraga yang menjadi properti sosialisasi kepada masyarakat dibebankan kepada KPU. Teknis-teknis seperti ini seharusnya dipertimbangkan kembali karena selain menambah pekerjaan KPU, dana yang harus disiapkan pemerintah semakin membengkak.
"Kemudian materi kampanye, pamflet, brosur dan sebagainya," ungkap Hadar.
Idealnya urusan properti kampanye diserahkan kepada calon kepala daerah. KPU lebih pada persoalan mengatur berapa besar dana yang dialokasikan untuk pembiayaan tersebut.
"Sebenarnya itu pekerjaan ekstra yang tidak perlu untuk kami lakukan," tutur dia.
Dengan rencana penyerahan draf masukan revisi UU No 8 Tahun 2015 kepada pemerintah dalam waktu dekat ini, jelas Hadar pemerintah bisa menyebut baik dan langsung membahas secara tuntas.
"Semoga tidak tersendat, ada kepastian dan tidak ada perubahan di tengah jalan," tandasnya.
Baca juga:
KPU minta poin-poin ini jadi prioritas revisi UU Pilkada
Pilkada serentak 2017, KPU buat aturan tambahan untuk tiga provinsi
DKPP: DPT selalu jadi masalah tapi minim penindakan hukum
KPU Kalteng dinilai arogan dan cenderung memihak
Indonesia diminta contoh Australia soal kelembagaan pemilu
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.