KPU: Pilpres 2019 dipastikan satu putaran
Ilham menjelaskan, putaran kedua dapat terjadi jika ada pasangan calon lebih dari dua.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilpres 2019 hanya akan ada satu putaran. Ini dikarenakan hanya ada dua bakal pasangan calon yang akan berkontestasi.
"Untuk pemilu sekarang, dipastikan tidak ada putaran kedua, karena cuma dua calon," ujar Ilham, di Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (15/8/2018).
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang disepakati Prabowo dan KWI? Menurut laporan Antara, Prabowo bersama Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo dan pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sepakat Pemilihan Umum 2024 harus berjalan jujur, adil, damai, dan rukun.
Ilham menjelaskan, putaran kedua dapat terjadi jika ada pasangan calon lebih dari dua. Jika hanya ada dua pasangan calon maka setelah perhitungan suara dapat langsung ditetapkan sesuai dengan ketentuannya.
"Ya itu kalau ada calon yang lebih dari dua, kalau udah dua nggak perlu diperhitungkan kembali dari suara yang mereka peroleh maka mereka ditentukan sebagai pemenang," ucap Ilham menjelaskan.
Adapun bunyi rancangan peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu pada Bab III, mengenai Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1):
(1) KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan:
a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan
b. perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah provinsi di Indonesia.
Reporter: Yunizafira
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gugat KPU, PBB ingin SK daftar calon sementara dibatalkan
Ma'ruf Amin belum lengkapi tanda terima LHKPN dan sertifikat honoris causa
KPU: Prabowo belum lengkapi berkas syarat tanggungan utang
Hasil pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres tidak sempurna 100 %
Hasil tes kesehatan capres-cawapres diumumkan bersamaan dengan persyaratan lain