Begini Bunyi Lengkap Putusan KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Penetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU
Begini Bunyi Lengkap Putusan KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres Cawapres) nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.
Penetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU, Rabu (24/4).
Hadir juga dalam rapat pleno tersebut paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersama sejumlah elite partai politik.
Berikut bunyi lengkap putusan KPU:
BERITA ACARA
NOMOR : 252/PL.01.9-BA/05/2024
TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Pada hari ini Rabu tanggal 24 bulan April tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan Sidang Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, menetapkan:
1. Rincian perolehan suara sah per provinsi dan luar negeri berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional.
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 (sembilan puluh enam juta dua ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh satu) suara atau 58,59% (lima puluh delapan koma lima puluh sembilan persen) dari total suara sah nasional.
Dan memenuhi sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 (tiga puluh delapan) provinsi dari 38 (tiga puluh delapan) provinsi di Indonesia.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 24 (dua puluh empat) rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.