KPU Tegaskan 22 Mei Penyelesaian Rekapitulasi, Bukan Pengumuman Pemenang Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat 22 Mei 2019. Namun, KPU menegaskan bahwa pengumuman pemenang Pemilu belum tentu dilakukan pada tanggal tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat 22 Mei 2019. Namun, KPU menegaskan bahwa pengumuman pemenang Pemilu belum tentu dilakukan pada tanggal tersebut.
"Jadi sampai 22 mei itu, kita akan lakukan rekapitulasi perolehan suara," kata Arief di Kantor KPU, Kamis (16/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Arief menjelaskan, meski pada 22 Mei proses rekapitulasi suara nasional sudah rampung, KPU baru akan menetapkan pemenang Pemilu setelah tidak ada sengketa. Apabila dalam tiga hari tidak ada sengketa, maka KPU dapat melakukan penetapan.
"Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari itu, akan kita tetapkan. Tiga hari setelah rapat rekapitulasi selesai," ucapnya.
Jika dalam kurun waktu tiga hari tidak ada pengajuan sengketa, pemenang Pilpres 2019 bisa diketahui publik. "Sampai 25 Mei tak ada sengketa, kita tetapkan (sesuai hasil)," kata Arief.
Terkait masih ada daerah yang belum menyelesaikan perhitungan suara, KPU menargetkan paling lama akhir pekan ini selesai. Dia optimistis Provinsi Papua mampu mengirimkan dokumen sesuai jadwal. Sementara untuk daerah Jakarta Timur, DKI Jakarta, saat ini sudah dalam proses pembuatan berita acara.
"Kita sudah kasih waktu paling lambat 18 Mei. Nanti rekapitulasi dilakukan 19 Mei pagi atau malam," tutup Arief.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Daftar Caleg Artis yang Gagal di Jawa Barat
Dugaan Penggelembungan Suara NasDem, KPU Bekasi Divonis Langgar Administrasi Pemilu
Pleno KPU: Fadli Zon Kuasai Dapil Jabar V, Dua Menteri Jokowi Tumbang di Jabar VI
Polri Jamin Keamanan Saat Pengumuman Pemenang Pilpres 2019
KawalPemilu Simulasi Prabowo-Sandi Menang 54,24%, Begini Cara Hitungnya
Rekapitulasi KPU: Prabowo-Sandi Menang 5.326.878 suara di Jawa Barat
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2019, Mendagri Kumpulkan Kepala Daerah