KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Kantongi 96.214.691 Suara
Hasil penghitungan KPU juga memastikan Prabowo-Gibran memenuhi ketentuan syarat perolehan suara di setiap provinsi.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Kantongi 96.214.691 Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024. Prabowo-Gibran mengantongi 96.214.691 suara.
- FOTO: Momen KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Raih 96 Juta Suara
- KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur
- Rekapitulasi KPU: Kantongi 638,616 Suara, Prabowo-Gibran Menang di Papua Tengah
- KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
"Perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara nasional," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno penetapan pemenang Pilpres 2024 di kantor KPU, Rabu (24/4).
Selain itu, hasil penghitungan KPU juga memastikan Prabowo-Gibran memenuhi ketentuan syarat perolehan suara di setiap provinsi.
"Memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4) kemarin.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029," tutur Hasyim Asy'ari.