KPU tunggu rekomendasi Bawaslu revisi 202 ribu DPT bermasalah
"Misalnya pemilih meninggal dunia, tercatat ganda, tidak domisili, TNI atau Polri. Jumlahnya 202 ribu," kata Arief.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan KPU sebanyak 185 juta melalui SK 240. Namun, KPU mengaku masih terdapat 202 ribu DPT bermasalah.
"Pemilih tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal dunia, karena tercatat ganda, tidak domisili, TNI atau Polri. Jumlahnya 202 ribu," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Kamis (27/3/2014).
Menurut Arief, KPU terlebih dahulu akan meminta pendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyikapi masalah ini.
Arief menegaskan, KPU membutuhkan rekomendasi dari Bawaslu untuk mengeluarkan 202 ribu pemilih dalam DPT tersebut.
"Sekarang kita minta pendapat Bawaslu, apakah SK 240 ini (penetapan DPT) bisa direvisi. Kalau bisa kami akan keluarkan 202 ribu orang itu, kita buatkan SK baru," jelas Arief.
"Tapi kalau tidak bisa direvisi, karena dianggap sudah DPT, ya enggak apa-apa. Tetapi ini nanti kami beritahu bahwa yang namanya si a, b, c tidak lagi memenuhi syarat," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, KPU melalui SK 240 telah menetapkan DPT pemilu 2014 berjumlah 185.822.507 pemilih. Namun dari total DPT tersebut, terdapat sebanyak 202.346 pemilih tidak memenuhi syarat untuk memilih dalam Pemilu 9 April 2014 mendatang.