KPU Verifikasi 33 Lembaga Survei yang akan Melakukan Quick Count Pemilu 2019
KPU telah merilis 33 nama lembaga survei yang mendaftarkan diri untuk melakukan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum 2019. Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya akan melakukan seleksi ketat siapa saja yang nantinya bisa merilis hasil hitung cepat usai melewati verifikasi KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis 33 nama lembaga survei yang mendaftarkan diri untuk melakukan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum 2019. Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya akan melakukan seleksi ketat siapa saja yang nantinya bisa merilis hasil hitung cepat usai melewati verifikasi KPU.
"Nanti kami akan rilis, segera," ucap dia di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
-
Apa hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh dukungan sebesar 58,5%, sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, mendapatkan dukungan sebesar 41,5%.
-
Mengapa hasil quick count Pilkada DKI 2017 sangat penting? Hasil quick count tersebut menjadi perhatian utama, karena sering kali memberikan indikasi kuat mengenai hasil akhir sebelum perhitungan resmi diumumkan oleh KPU.
-
Apa itu quick count? Quick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga riset untuk memprediksi hasil pemilu berdasarkan sebagian data suara yang sudah masuk.
-
Kenapa quick count penting dalam pemilu? Quick count dapat memberikan gambaran awal tentang hasil pemilu sebelum real count selesai. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk mengetahui perkembangan politik dan mengantisipasi kemungkinan konflik atau kontroversi.
-
Apa sebenarnya Quick Count itu? Quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara secara cepat dan sementara yang dilakukan oleh lembaga survei atau kelompok masyarakat untuk memperkirakan hasil suara dalam suatu pemilihan umum.
-
Siapa yang melakukan Quick Count? Quick count dilakukan oleh lembaga survei, lembaga pemantau pemilu, atau kelompok masyarakat sipil yang independen dan tidak terafiliasi dengan calon atau partai politik.
Pramono menjelaskan, ada syarat ketat seleksi hasil hitung cepat lembaga survei dilakukan KPU RI. Hal itu tertera dalam Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2018 pasal 28 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Poin seleksi apa saja? lihat PKPU ada di situ," jawab Pram.
Menengok PKPU, ada empat poin utama dengan masing-masing turunannya. Seperti lembaga survei wajib terdaftar di KPU dan berbadan hukum, juga pendanaan diketahui bukan berasal dari asing.
Berikut isi PKPU nomor 10 tahun 2018 pasal 28, tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
Pasal 28
(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.
(2) Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
(3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftar ke KPU, dengan menyerahkan dokumen, meliputi:
a. rencana jadwal dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu;
b. akte pendirian/badan hukum lembaga;
c. susunan kepengurusan lembaga;
d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;
e. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;
f. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) lembar;
g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar;
5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat;
6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden,
tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Berikut 33 Lembaga Survei yang telah mendaftar ke KPU RI untuk hasil hitung cepat:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesian Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survei Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU Pastikan Pencetakan Surat Suara Pemilu 2019 Rampung Pekan Depan
KPU Tak Ingin Undang Menteri Lagi di Acara Debat Keempat
KPU Evaluasi Debat Ketiga: Ada Koreksi, Tapi Secara Total Baik
Seknas Prabowo Temukan Cuma 1 Pemilih di TPS, KPU Akui Ada Kesalahan
KPU Gelar Rapat Evaluasi Debat ke-3