Krisdayanti Bicara Gaji Anggota DPR, Masinton Sebut Fraksi Beri Apresiasi Tak Menegur
Walaupun begitu memang ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Pertama terkait gaji dan tunjangan ditentukan dan diatur dalam PP 75/2000. Dalam peraturan tersebut, pemerintah sudah menetapkan standar gaji dan tunjangan anggota DPR.
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengakui bahwa Fraksi PDIP memanggil Krisdayanti. Dalam pertemuan tersebut, Masinto mengklaim fraksi tidak memberikan teguran justru mengapresiasi tindakan Sang Diva telah membeberkan gaji anggota DPR.
"Enggak ada teguran apa-apa justru itu malah diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu(18/9).
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
Walaupun begitu, kata dia, memang ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Pertama terkait gaji dan tunjangan ditentukan dan diatur dalam PP 75/2000. Dalam peraturan tersebut, pemerintah sudah menetapkan standar gaji dan tunjangan anggota DPR.
"Pemerintah sudah menetapkan standart gaji dan tunjangan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Krisdayanti blak-blakan soal gaji fantastis anggota dewan. KD, begitu dia disapa, mengungkapkan, pendapatan yang didapat sebagai anggota DPR mencapai ratusan juta tiap bulan. Total dari gaji pokok, tunjangan hingga dana reses.
Uang sebesar Rp16 juta merupakan gaji pokok yang diperoleh KD, kemudian uang Rp59 juta lainnya merupakan uang tunjangan yang diterima setiap bulan. Selain gaji dan tunjangan, ada juga dana aspirasi sebesar Rp450 juta. Dana aspirasi itu digunakan saat reses sebanyak 5 kali dalam 1 tahun.
Pernyataan KD itu disampaikan dalam wawancara bareng politikus Partai NasDem Akbar Faizal di YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (13/9).
KD buru-buru mengklarifikasi pernyataan tersebut. Dia menyatakan dana reses bukanlah bagian pendapatan pribadi dari Anggota DPR RI melainkan dana tersebut dana yang akan kembali lagi ke rakyat.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Menurut dia, anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ujarnya.
Pada pelaksanaannya di lapangan, menurut KD dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.
Bentuk kegiatannya banyak juga berupa usulan dari masyarakat. Mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.
"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ucapnya.
Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara tentunya tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD provinsi, maupun kabupaten kota sesuai dengan ketentuan UU MD3.
Penggunaan anggaran negara itu berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke sekretariat dewan di masing-masing tingkatan. Dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut saya atas meninggalnya petugas medis kesehatan di Kiwirok Kabupaten Pegunungan Bintang, Presiden Republik Indonesia buka mata dan telingga, untuk mengevaluasi konflik kekerasan bersenjata di Papua yang merupakan bagian dari Indonesia.
Presiden Republik Indonesia dan jajarannya perlu ketahui bahwa beberapa warga non Papua juga diduga di bunuh oleh kelompok OPM/TPNPB di Kabupaten Intan Jaya yang menewaskan 2 guru dan beberapa pengojek yang di duga OPM/TPNPB mereka adalah mata-mata. Sebelumnya terjadi di Nduga 2 Desember 2018.
Kemudian terjadi pembunuhan karyawan dan beberapa warga non Papua di Kabupaten Yahukimo, termasuk terjadi perampasan senjata yang dilakukan oleh OPM/TPNPB, sebelumnya kita juga ketahui bahwa seorang anggota TNI saudara Matuan melarikan diri dan bergabung dengan OPM/TPNPB di Intan Jaya.
Kemudian pada tanggal 13/09/2021 terjadi pembakaran fasilitas kantor di Kabupaten Pegunungan Bintang, dan kemudian berdampak petugas kesehatan mengalami korban jiwa. Dengan situasi begini memang pemerintah harus memilih diam?
Apakah negara Indonesia tidak punya pemimpin yang dapat menyelesaikan konflik bersenjata di Papua ? Atau ada tetapi pura-pura tidak peduli dengan Papua ? Silakan menjawab sendiri. (icahd)
Baca juga:
Krisdayanti Berani Bicara Gaji dan Tunjangan di DPR, Kunjungan Dapil Dapat Miliaran
VIDEO: Krisdayanti Blak-Blakan soal Gaji, Tunjangan dan Dana Aspirasi di DPR
Krisdayanti Klarifikasi Dana Reses Rp450 Juta: Bukan Pendapatan Pribadi Anggota DPR
Krisdayanti Blak-blakan Gaji di DPR, Dapat Dana Aspirasi Rp450 Juta