Kubu Djan Faridz siap mati-matian jaga kantor PPP dari Romi dkk
"Tidak ada jalan lain, kita harus melaporkan Romi kepada pihak yang berwajib. Dia tidak bisa bertindak seenaknya."
Ketua Umum PPP versi kubu Suryadharma Ali, Djan Faridz menegaskan kantor yang terletak di Jalan Diponegoro merupakan milik PPP yang tidak akan dibagi kepada kubu Romahurmuziy. Kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak dinyatakan batal.
"Djan Faridz menegaskan kantor ini adalah kantor DPP PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz," ujar kuasa hukum kubu Djan, Humphrey Djemat di kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/12).
Humphrey menyatakan tidak ada penguasaan atas kantor PPP secara bersama. Menurut dia, Romi bukanlah pengurus partai yang sah. "Semua tanggung jawab di gedung ini ada pada Pak Djan Faridz," kata dia.
Selanjutnya, Humphrey menerangkan kubu Romi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengirim massa sebanyak 250 orang untuk melakukan pendudukan. Dia menyatakan seharusnya Romi mematuhi perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang melarang adanya tindakan merugikan kedua belah pihak.
"Sudah ada penetapan PTUN yang menyatakan secara tegas tidak boleh ada upaya untuk merugikan pihak lain, baik soal pecat memecat termasuk menduduki gedung ini," kata dia.
Atas hal ini, Humfrey akan menempuh jalur hukum dengan melapor kepada kepolisian. Hal ini lantaran tindakan yang dilakukan Romi telah melanggar hukum.
"Tidak ada jalan lain, kita harus melaporkan Romi kepada pihak yang berwajib. Dia tidak bisa bertindak seenaknya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Humphrey menyatakan sebelumnya telah meminta bantuan kepada Kapolri untuk mengamankan kantor PPP lantaran sudah ada kabar akan terjadi pendudukan. Karena adanya kejadian ini, Humphrey mengatasnamakan Djan Faridz memerintahkan Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana untuk turut melakukan pengamanan.
"Kita akan jaga sampai titik darah penghabisan," ungkap dia.