Kubu Ical bawa 3 bukti kalau Golkar dikembalikan ke Munas Riau
Bukti itu dibawa ke persidangan yang digelar di PN jakarta Utara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar kubu Munas Bali Idrus Marham mengungkapkan, dalam sidang kali ini pihaknya menyerahkan kembali tiga dari 362 pembuktian atas gugatannya terhadap pihak Agung Laksono. Menurut dia, bukti itu merupakan penguatan kalau Golkar dikembalikan ke pengurusan hasil Munas Riau.
"Jadi hari ini agenda menyerahkan penyerahan alat bukti tergugat. Kami menyerahkan 362 bukti, hari ini tiga bukti soal Musda Bali, Musda Lampung dan Musda Bangka Belitung yang semuanya tahu bahwa Munas Riau lah yang sah saat ini," jelas Idrus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/6).
Idrus mengungkap tambahan alat bukti ini salah satunya karena adanya langkah-langkah yang dilakukan tergugat 1 setelah dikabulkannya provinsi yang menyatakan bahwa Munas Riau lah yang saat ini dianggap sah. Dirinya memaparkan sidang provinsi telah dilayangkan PN Jakut di mana DPP yang sah ialah DPP Golkar hasil Munas Riau 2009. Selanjutnya, kata dia, seluruh keputusan Munas Ancol bersifat Quo dan semua tergugat baik tergugat 1 sampai 3 dihentikan proses.
"Tapi nyatanya tergugat menghiraukan keputusan itu, mereka tetap mengambil langkah dan itu melawan hukum. Itu sangat relevan sebagai tambahan alat bukti ke Majelis Hakim bahwa mereka konsisten melawan hukum baik dari mulai pra, pelaksanaan Munas hingga keputusan pengadilan baik dari PN Jakut maupun dari PTUN," paparnya.
Lanjutnya, sampai hari ini laporan dari Golkar di daerah-daerah bahwa mereka (Munas Ancol) masih melakukan musda. Idrus memaparkan sampai batas tertentu akan serahkan semua laporan karena inilah konsisten melawan hukum yg dilakukan oleh para tergugat.