Kubu Jokowi-Ma'ruf desak tim Prabowo-Sandi jelaskan soal dugaan mahar Rp 500 M
Dia mengungkapkan, klarifikasi ini perlu guna memperjelas proses hukum, jika dugaan tersebut benar terjadi. "Saya kira biar penegak hukum nanti. Hal-hal seperti ini harus diclearkan secara hukum dan harus diclearkan secara politik ke publik," ungkap Sekjen PKB itu.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding meminta kubu Prabowo-Sandiaga mengklarifikasi terkait adanya dugaan mahar politik sebesar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS. Di mana kabar tersebut pertama kali disebarkan oleh Wasekjen Demokrat Andi Arief melalui akun media sosialnya.
"Yang harus dijawab itu kubu sebelah. Justru ke depan, saya kira itu panjang rentetannya. Jadi harus dipertanyakan apakah itu melanggar undang-undang atau pidana," katanya di Hotel Orion, Jakarta, Senin (13/8).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Apa yang dibahas Prabowo dan Jokowi saat bertemu? Juru Bicara Menteri Pertahanam Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, pertemuan Prabowo dengan Jokowi untuk koordinasi terkait tugas-tugas pemerintahan. "Koordinasi seperti biasa terkait pemerintahan," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Senin (8/7). Dia menjelaskan, koordinasi tugas tersebut mencakup Prabowo sebagai Menteri Pertahanan maupun sebagai Presiden terpilih 2024-2029.
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Kenapa Ma'ruf Amin berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melanjutkan Inpres Jalan Daerah? (Inpres Jalan Daerah) ini komitmen pemerintah mudah-mudahan ini dilanjutkan terus nanti oleh pemerintah yang akan datang. Komitmen ini, sebab ini kan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan yang merata, tidak hanya di pusat-pusat tapi juga di daerah-daerah," ujar dia, dikutip dari Antara.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Dia mengungkapkan, klarifikasi ini perlu guna memperjelas proses hukum, jika dugaan tersebut benar terjadi. "Saya kira biar penegak hukum nanti. Hal-hal seperti ini harus diclearkan secara hukum dan harus diclearkan secara politik ke publik," ungkap Sekjen PKB itu.
Senada, Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni. Toni meminta Bawaslu harus melakukan tindakan terkait adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut. Walaupun, dia berharap, dugaan tersebut tidak benar.
"Saya berharap itu tak terjadi. Enggak. Tapi biar tidak berkembang fitnah, inisiasi di masyarakat, lebih baik Bawaslu segera mengklarifikasi," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar pun angkat bicara terkait kabar itu. Dia menegaskan bahwa, jika terbukti demikian, maka pencalonan orang nomor dua di DKI tersebut dapat dibatalkan.
"Maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya," ujar Fritz.
Fritz menjelaskan, aturan itu telah tertuang di dalam pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lebih lanjutnya, kata dia, dalam pasal tersebut telah melarang paslon untuk memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Terkait persoalan itu, Fritz mengatakan, lembaganya akan melakukan penelusuran terhadap kebenaran dugaan tersebut. Bawaslu juga sangat mengharapkan kepada pihak yang memang mengetahuinya untuk menyambangi Kantor Bawaslu.
Sehingga, sambung dia, pihaknya dapat melakukan klarifikasi dan mendapatkan informasi secara konprehensif.
"Dan sekali lagi kan itu membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itu pun terindikasi maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut," kata dia menjelaskan.
Reporter: Putu Merta Surya
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Selidiki mahar politik Sandiaga, Bawaslu diminta bentuk tim investigasi
Fadli Zon bantah beri informasi ke Andi Arief soal mahar Rp 500 M dari Sandiaga
Soal tudingan mahar politik Sandiaga Rp 500 M, Bawaslu akan kaji lebih dulu
Bawaslu didesak aktif selidiki dugaan mahar politik Sandiaga ke PKS dan PAN
Bantah mahar Rp 500 M, Sandiaga tegaskan tak boleh ada 'hengki pengki'