Kubu Jokowi Pastikan Jawab Dua Versi Gugatan Prabowo di MK
Dalam permohonan, dia menyampaikan tuntutan yang disampaikan penggugat atau petitum agar MK menolak seluruh gugatan tim Prabowo.
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memberi jawaban sebagai pihak terkait atas dua versi permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga Uno.
Jawaban pertama adalah permohonan pada 24 Mei dan yang kedua adalah perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Kami anggap permohonan resmi yang diregistrasi tanggal 24 Juni dan 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang tidak diregistrasi. Kami akan jawab keduanya," katanya ditemui sebelum sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Dalam permohonan, dia menyampaikan tuntutan yang disampaikan penggugat atau petitum agar MK menolak seluruh gugatan tim Prabowo.
"Petitum yang pertama adalah memohon MK menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang mengadili perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum Jokowi telah menyerahkan dokumen perbaikan berupa jawaban pihak terkait atas gugatan sengketa pilpres ke MK pasa Senin kemarin.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jawab Gugatan Kubu Prabowo, KPU Siapkan 300 Halaman
Kubu Prabowo Akan Gunakan Tirai Lindungi Saksi Sengketa Pilpres
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 Kembali Digelar MK Hari Ini
KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Kubu Prabowo di MK
Begini Suasana Luar Gedung MK saat Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019
Pengamanan Ekstra Gedung MK Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019