Kubu Moeldoko: Gugatan AD/ART Demokrat 2020 ke PN Jakpus Diajukan Pekan Lalu
"Meminta PN membatalkan AD ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil," kata Rahmad.
Partai Demokrat kubu Moeldoko mengaku telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait masalah AD/ART Demokrat tahun 2020. Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, gugatan telah didaftarkan pekan lalu.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
Rahmad menjelaskan, sekurangnya ada tiga materi yang digugat. Pertama meminta Pengadilan membatalkan AD/ART Demokrat 2020 karena dianggap melanggar undang-undang.
"Meminta PN membatalkan AD ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil," kata Rahmad.
Selain itu, gugatan meminta membatalkan akta notaris AD/ART 2020 serta susunan pengurus DPP. Terakhir, meminta Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ganti rugi Rp100 miliar.
"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkasnya.
Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil KLB kubu Moeldoko. Dengan keputusan tersebut, Demokrat yang diakui adalah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Pemerintah menilai ada beberapa kelengkapan persyaratan yang belum memenuhi syarat baik verifikasi tahap pertama dan kedua.
Kubu Moeldoko menanggapi santai keputusan pemerintah tersebut. Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Partai Demokrat kubu Kongres Luar biasa (KLB), Saiful Huda mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan.
Baca juga:
AHY Sarankan Kubu Moeldoko Dirikan Partai Baru, Jangan Usik Demokrat
Demokrat KLB Soal Keputusan Menkum HAM: Ini Baru Babak Pertama, Masih Ada Selanjutnya
Kubu Moeldoko Tawari AHY Maju Lagi di Pilgub DKI
Partai Demokrat: Pihak KLB yang Harus Minta Maaf pada Presiden
Tunggu Perintah SBY, Demokrat Cermati Rekam Jejak Moeldoko untuk Pilgub DKI