Kubu Prabowo gugat ke PTUN, ini tanggapan KPU
Kubu Prabowo-Hatta tidak menyerah gugatannya kandas ditolak MK. Mereka mencoba jalur hukum lain, berharap bisa menang.
Kubu Prabowo - Hatta tidak menyerah dengan ditolaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka bakal menempuh cara dengan kembali menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) atas keputusan KPU yang menetapkan pasangan Jokowi - JK sebagai capres dan cawapres terpilih.
Bagaimana tanggapan KPU?
"MK itu final dan mengikat. KPU tindak lanjuti apa yang jadi putusan MK itu, dengan putusan MK , maka pemberlakuan KPU akan capres dan cawapres terpilih bersifat final dan mengikat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8).
Lebih lanjut, Husni menegaskan, KPU akan terus memantau dan mengikuti perkembangan yang terjadi ke depannya. Termasuk bilamana Kubu Prabowo-Hatta melayangkan gugatan ke PTUN dan MA.
"Kemudian apabila ada pihak yang mempersoalkan, baik Peradilan TUN, kami akan terus mengikutinya, dan terus merespon apa yang jadi perkembangan," tegas Husni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Firman Wijaya, akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014. Menurutnya, rencana gugatan itu muncul lantaran banyaknya keberatan tim Prabowo-Hatta yang ditolak hakim MK .