Kubu Prabowo tuding MK tak netral karena tolak seluruh gugatan
Menurut dia, pihaknya diperlakukan tidak adil oleh lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu.
Kuasa Hukum Tim Prabowo-Hatta Eggi Sudjana mengatakan, sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak netral. Menurut dia, pihaknya diperlakukan tidak adil oleh lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu.
"Hakim engga netral sudah berpihak. Kita diperlakukan dzolim, kita diperlakukan tidak adil di MK seluruhnya di tolak," kata Eggi kepada wartawan usai jenguk Ketua Umum Gerindra Suhardi di RSPP, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Eggi menambahkan, pihaknya tidak menyangka jika saksi ahlinya yang ditampilkan kepada MK ditolak. "Seperti keterangan Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, dan Putra Sidin masa di tolak berati kan goblok-goblok semua itu orang," ucapnya.
Eggi menilai, sidang PHPU kemarin ada skenario yang sudah dibuat oleh pihak tertentu. Sebab, dia berpendapat, dalam sidang di MK seharusnya ada salah satu hakim beda pendapat.
"Itu skenario, udah di design, apa begitu logikannya kan engga masuk akal. Dan semua hakim memutuskan sependapat, kan biasanya ada yang beda pendapat antara yang satu dengan yang lain. Nah itu engga ada semuanya sepakat itu seperti kayak ada remote control yang tinggal di pencet," tandasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan hampir tujuh jam, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, pasangan nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) pukul 20.44 Wib. Pada saat putusan dibacakan, massa yang sore tadi ricuh di depan Gedung MK sudah mencair.
Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyatakan tidak ada bukti yang dapat meyakinkan klaim Prabowo-Hatta bahwa mereka menang dengan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara. Menurut Mahkamah, saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukkan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu.