Kursi Baru Menteri Investasi, PKB Yakin Jokowi Segera Reshuffle Kabinet
Politikus PKB Syaiful Huda mengatakan, reshuffle wajar terjadi karena ada pergeseran. Ada kursi kosong Menteri Investasi.
DPR telah menyepakati penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud dan Kementerian Investasi. Dampak kebijakan itu, perombakan kabinet atau Reshuffle dinilai tidak terelakkan.
Politikus PKB Syaiful Huda mengatakan, reshuffle wajar terjadi karena ada pergeseran. Ada kursi kosong Menteri Investasi.
-
Kapan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri dilakukan? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri Senin (17/7) hari ini.
-
Apa yang sedang dilakukan Prabowo terkait susunan kabinet? Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa sampai saat ini Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum pernah diundang saat menbahas susunan kabinet. Sebab, Dasco menegaskan, untuk menyusun kabinet merupakan hak prerogatif Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Jadi memang yang namanya susunan menteri itu sebagai hak prerogatif presiden terpilih yang melakukan simulasi-simulasi," kata Dasco, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, (14/9).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Bagaimana Prabowo dinilai akan meneruskan pemerintahan Jokowi? Sebagai menteri Presiden Jokowi, Prabowo kerap ikut rapat. Sehingga, Prabowo dinilai tinggal meneruskan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'rufA Amin.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa tanggapan Jokowi soal rencana Prabowo menambah jumlah Kementerian? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian.
"Logikanya memang begitu, Ketika ada kementerian yang ditambah harus ada yang mengisi," kata Huda ketika dihubungi, Jumat (9/4).
Kemenristek saat ini dipimpin Bambang Brodjonegoro. Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan dipimpin Nadiem Makarim. Belum diketahui siapa yang akan memimpin nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
Huda mengatakan, wajar saja Ristek digabung ke Kemendikbud. Sebagai dampak penambahan nomenklatur baru yaitu Kementerian Investasi. Dia mengingatkan hal ini bakal membebani Kemendikbud.
"Dalam nomenklatur presiden minta ada nomenklatur baru ya memang harus ada yang dilikuidasi dan kelihatannya pilihannya BRIN, sorry akhirnya BRIN yang dijadikan pilihan untuk dilikuidasi," kata Ketua Komisi X DPR itu.
Huda mengusulkan perlu ada pos baru wakil menteri yang mengurus bidang Ristek. Soal calonnya, dia mengaku tak ingin menduga-duga.
"Perlu ditambah pos, wakil menteri untuk khusus ngurus Ristek-BRIN," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku belum mendengar siapa yang akan mengisi kursi kosong Menteri Investasi.
"Belum tahu," ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui penggabungan dan pembentukan kementerian baru. Yaitu penggabungan sebagian tugas Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek. Serta pembentukan Kementerian baru yaitu Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi menyatakan persetujuan pembentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, serta Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di DPR, Jumat (9/4).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.
Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," kata Dasco.
Baca juga:
Paripurna DPR Setujui Pembentukan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi
Anggaran DPR 2022 Disetujui Sebesar Rp7,9 Triliun
Selesaikan RUU Prioritas 2021, DPR Bakal Buka Ruang Partisipasi Publik
DPR Setujui Pembentukan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi
Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang IV Dihadiri 56 Anggota, Sisanya 232 Virtual
Penutupan Masa Sidang, Ketua DPR Tegaskan Komitmen Pembahasan RUU Prioritas