Lawan PKS, Fahri Hamzah masih di atas angin
Posisi Fahri justru semakin di atas angin setelah kembali memenangkan pertarungan melawan pimpinan PKS. Dengan kemenangan kedua ini, Fahri Hamzah semakin lantang mengkritik petinggi PKS.
Hubungan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali memanas. Penyebabnya, terbitnya tiga surat dari PKS. Dua surat dari Presiden PKS Sohibul Iman dan satu surat dari fraksi PKS.
Surat pertama bernomor 33/K/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 11 Desember 2017. Surat itu berisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR. Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
Surat kedua dikirim Sohibul kepada Fraksi PKS di DPR. Sohibul ingin, Fraksi PKS segera melakukan pergantian antarwaktu kepada Fahri Hamzah. Surat itu bernomor B-35/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul. Surat ketiga dari Fraksi PKS DPR RI yang ditujukan kepada pimpinan DPR. Isinya menindaklanjuti surat dari DPP PKS yang ingin segera mencopot Fahri Hamzah.
Fahri yang sejak awal tak mau kalah, langsung merespon surat itu. Dengan tegas Fahri menyebut surat yang diteken Presiden PKS Sohibul Iman itu tidak ada artinya.
"Saya kira itu untuk jawaban semuanya, jadi surat itu tidak arti apa-apa," kata Fahri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/12).
Fahri tidak kaget dengan adanya surat itu. Sebab, surat usulan serupa pernah diajukan sebelumnya. Namun tidak ada langkah tindak lanjut karena proses hukum antara Fahri dan PKS masih berjalan di pengadilan.
"Bahwa semua surat itu tunduk kepada perintah pengadilan yang telah memenangkan saya, dan meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisi saya baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga pimpinan DPR," tegas Fahri.
Di tahap awal, PN Jaksel memenangkan Fahri terkait gugatan atas pemecatannya dari keanggotaan partai hingga alat kelengkapan dewan DPR. Dulu, DPR menyatakan belum bisa diproses karena masih ada gugatan banding dari PKS di pengadilan. PKS mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Posisi Fahri justru semakin di atas angin setelah kembali memenangkan pertarungan melawan pimpinan PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan DPP PKS. Kuasa hukum Fahri Hamzah sekaligus Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Mujahid menambahkan, dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Mujahid dalam siaran pers, Kamis (14/12).
Mujahid menegaskan, dengan kalahnya banding PKS maka Fahri Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu gugat posisinya oleh PKS. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp 30 miliar.
Dengan kemenangan kedua ini, Fahri Hamzah semakin lantang mengkritik petinggi PKS. Dia menegaskan, posisinya sebagai Wakil Ketua DPR, anggota DPR dan kader PKS tidak bisa diganggu gugat. Sebab, status hukum atas gugatan tersebut sudah mengikat.
"Yang enggak punya potensi untuk mengganggu kedudukan saya sebagai kader partai, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR harus status quo. Itu tanpa keputusan. Dengan adanya keputusan ini artinya kuat," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).
Kubu PKS tak mau menyerah. Pertarungan berlanjut. PKS berencana mengajukan kasasi ke MA. Hal itu diungkapkan oleh Politisi PKS Zainudin Paru.
"Fahri jangan terlalu bangga. bukan sesuatu yang istimewa, biasa biasa saja jangan bahagia dulu. Karena otomatis kami akan kasasi. PKS akan kasasi ke MA," kata Zainudin.
Zainudin yakin, di tingkat kasasi, PKS akan menang. Sehingga dia meminta Fahri tidak merasa menang.
"Bisa jadi di kasasi justru PKS yang menang. hehe. Jadi jangan bahagia dulu. Mungkin dia yang akan menangis bombay," ucapnya.
Fahri mempersilakan jika PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, kasasi adalah hak yang bisa diajukan oleh setiap orang. Namun Fahri menggaris bawahi jika PKS mengajukan kasasi, menandakan bahwa mereka tidak lagi mengedepankan semangat rekonsiliasi.
"Artinya kalau para elit PKS tidak puas dengan dua keputusan pengadilan, atau tiga putusan pengadilan yaitu tentang provisi, pengadilan tingkat PN tingkat I dan Pengadilan Tingkat Tinggi tingkat II ya kalau tidak puas ya silahkan saja mengajukan kasasi gitu," kata Fahri.
Dia meminta Presiden PKS Sohibul Iman dan petinggi partai belajar dari kasus ini. Agar tak lagi salah dalam memandang permasalahan hukum. Dia mengatakan, perampasan hak orang tidak bisa dilakukan semena-mena selama hukum masih tegak di negara ini.
"Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi para pimpinan PKS yang sekarang yang seharusnya, kalau menurut saya, sudah terlalu banyak kesalahan yang dibuat terhadap kader, terhadap sistem kaderisasi, terhadap iklim dan kultur partai," katanya.
Dia mengingatkan pentolan PKS untuk introspeksi atas segala kepemimpinannya. Sebab, banyak sekali kader yang mengeluh dengan kepemimpin PKS. Fahri tak segan mengkritik kepemimpinan para petinggi partai. Karena itu, PKS harus memperbaiki sistem kepemimpinannya. Hal itu guna menyelamatkan PKS di Pemilu 2019.
"Ya saya mendengar dari kader, malu orang di bawah itu, apa kok pemimpin kayak gini. Saya kira ini harus introspeksi lah. Masih ada waktu. Pemilu kurang lebih satu tahun lebih. Tapi kalau tidak hati-hati bisa hilang partai ini. Sadar nggak temen-temen PKS kalau partai ini bisa hilang karena threshold kita kan naik. Bisa hilang. Hati-hati saja," tegasnya.
Fahri menuding pimpinan PKS yakni Sohibul Iman dan elit partai memanfaatkan partai untuk kepentingan dan emosi pribadinya. Menurutnya, ada pemimpin partai yang terus-menerus memecah belah dengan cara memecat kader semena-mena, mengahalang-halangi kader untuk bertemu dan bersilaturahmi.
Meskipun PKS selalu berusaha mencabut status kader dan juga status pimpinan DPR dari diri Fahri, dia mengaku tak akan berpaling ke lain partai. Fahri tidak ingin menjadi seseorang yang selalu berpindah partai politik. Dia menegaskan, akan bertahan walaupun dirinya mengalami masa sulit di PKS.
"Kalau ditanya tentu saya memilih setia (di PKS), karena setia adalah bukti keteguhan hati. Mau saya diterima atau tidak tentu saya tetap memilih bertahan," katanya.
"Apakah Anda mau bertahan pada situasi sulit, kalau orang lain loncat maka saya pilih bertahan," tambahnya.
Baca juga:
Kalah dan harus bayar Rp 30 M ke Fahri, PKS tunggu keputusan hukum tetap
Walaupun diancam dipecat, Fahri Hamzah pilih setia di PKS
Menang di PT Jakarta, Fahri ingatkan Sohibul Iman cs PKS bisa hilang
Fahri Hamzah menang lagi lawan DPP PKS di Pengadilan Tinggi Jakarta
Fahri tegaskan surat usulan pemberhentian dari PKS tak ubah apapun