Leo Nababan ancam Ical cs: Setop bicara opini yang meresahkan rakyat
Kubu Agung Laksono minta agar Ical cs menghormati SK Menkum HAM yang sahkan Golkar munas Ancol.
Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan meminta semua wacana dan opini yang dikeluarkan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk dihentikan. Dia mengutip surat Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi yang mengatakan jika SK Menkum Ham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sesuai dengan tupoksi pejabat pemerintahan.
"Setop pembicaraan wacana dan opini yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya surat Muladi ini, wacana yang selama ini tidak sesuai dengan keputusan Menkum HAM terpatahkan sudah," kata Leo dalam konferensi pers di Gedung Golkar, Jl. Anggrek Neli Murni, Selasa (14/4).
Lanjut Leo, mengutip surat Muladi, keputusan Mahkamah Partai itu sudah final dan mengikat. Leo menilai wajar jika kubu Ical protes, namun dia ingin semua pihak patuh pada keputusan SK Menkum HAM.
"Surat Muladi itu mengatakan jika yang sah adalah kubu Agung Laksono. Putusan Mahkamah Partai itu final dan mengikat. Ini yang ditegaskan oleh surat Muladi. Dan wacana di PN Jakarta Barat, Selatan dan Bareskrim itu silakan saja. Putusan ini sudah disahkan Menkum HAM sesuai tupoksinya," tegas Nababan.
Akan tetapi, ketika disinggung mengenai proses yang berjalan di PTUN, Nababan kembali meyakinkan jika pada dasarnya keputusan PTUN nantinya pasti berdasarkan fakta-fakta yang ada, bukan pada wacana dan opini yang sengaja dibuat oleh kubu Ical.
"Kami yakin PTUN memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang ada, bukan wacana dan opini-opini yang sengaja dikembangkan pihak sebelah," tutup Nababan.