Lima Deretan Jenderal Pensiunan TNI/Polri Raih Suara Terbanyak Pileg Versi Real Count KPU Sementara
Para jenderal ini ikut bersaing dengan nama-nama tersohor Tanah Air untuk memperebutkan kursi DPR
- Real Count Sementara Pileg DPRD Jakarta: PKS Unggul 16,75%, PDIP 14,36%, Gerindra 12,29%
- Perolehan Suara Sementara Pensiunan Jenderal Polisi di Pileg Versi Real Count KPU, Ada Iwan 'Bule' Eks Kapolda Jabar
- Real Count KPU Dapil Garut-Tasik: Sengit Perlawanan PKB, Gerindra Bisa Kehilangan Satu Kursi
- Lengkap, Real Count 54% Ini Peta Perolehan Suara Anies-Prabowo-Ganjar dari Aceh sampai Papua
Lima Deretan Jenderal Pensiunan TNI/Polri Raih Suara Terbanyak Pileg Versi Real Count KPU Sementara
Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 turut diramaikan oleh purnawirawan TNI/Polri. Para jenderal ini ikut bersaing dengan nama-nama tersohor Tanah Air untuk memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan data semetara dari real count KPU yang dikutip pukul 13.00 Wib. Terdapat lima jenderal dengan perolehan suara sementara terbanyak, di antaranya ada;
Ada Laksdya. TNI (Purn.) Moekhlas Sidik maju dari Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Timur II. Alumni AKABRI Laut 1977 memperoleh 43.894 suara.
Kemudian ada Mayjen TNI (Purn.) Dr. H. TB Hasanuddin, S.E., M.M, dari PDIP maju di Dapil Jawa Barat IX dengan 39.819 suara
Selanjutnya, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji dari PKB Dapil Sumsel II untuk sementara memperoleh 18.202 suara.
Letjen. TNI (Purn.) Agus Suhardi caleg PDIP Dapil Jambi dengan 14.046 suara.
Dari Partai Demokrat ada Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Syafril Nursal, S.H., M.H Dapil Jambi dengan 12.299 suara.
Suara ini masih akan terus berubah sepanjang penghitungan suara yang dilakukan KPU masih berlangsung.
Masyarakat bisa melihat secara keseluruhan real count di sini.
Adapun perlu diketahui real count ini adalah gambaran monitoring. Sementara itu hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu,” kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik.
Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, Idham berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses kerja KPU. Agar proses pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Semua pihak semua pihak harus mematuhi undang-undang pemilu dan undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS,” ucap dia.