Loyalis Agung desak kubu Ical bergabung jika ingin ikut pilkada
"Kalau sekarang mereka niat mengikutkan kadernya Pilkada, mereka yang harus bergabung pakai SK kita," kata Leo Nababan.
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan, menyangkal pernyataan Sekjen DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, yang menyebut SK Menkum HAM sudah tidak berlaku lagi dengan adanya putusan PTUN.
Dirinya pun yakin, jika KPU sebagai lembaga yang berwenang mengurus Pilkada, akan tetap menghormati SK Menkum HAM yang menyatakan keabsahan pengurus Golkar versi Munas Ancol.
"Idrus Marham itu pola berpikirnya jangan bolak-balik. Kita memang sudah akui ada putusan PTUN, tapi kalau sudah banding otomatis secara hukum SK Menkum HAM itu sudah kembali, dan putusan PTUN itu tidak berlaku lagi," ujar Leo saat dihubungi merdeka.com, Kamis (21/5).
"Saya juga yakin KPU akan tetap berada dalam kaidah hukum. Dan selama belum inkrah, SK Menkum HAM tetap-lah yang benar," katanya menambahkan.
Leo bahkan menyebut jika kubu Golkar versi Munas Bali ingin mendaftarkan kadernya guna mengikuti Pilkada, maka mereka harus melakukannya melalui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Sebab, menurutnya SK Menkum HAM lebih berkekuatan hukum daripada hasil PTUN, dan mereka harus menggunakannya sebagai dasar bagi proses pendaftaran kader Golkar yang ingin mengikuti Pilkada.
Selain itu, Leo juga menyebut hakim yang memimpin persidangan dan melahirkan putusan sela PTUN itu, sebagai hakim yang ngawur karena dianggap tidak menempatkan sesuatu sebagaimana mestinya.
"Kalau sekarang mereka niat mengikutkan kadernya Pilkada, mereka yang harus bergabung pakai SK kita. Untuk itu, pihak kami yaitu DPP Golkar juga akan membuka pintu. Itu hakimnya yang ngawur. Masa kembali ke Munas Riau sedangkan hal itu sudah demisioner. Makanya kalau niat menyelamatkan kadernya dia, silakan pake SK Menkum HAM agar tidak melanggar hukum. Kalau tidak mau make ini, berarti memang tidak niat dia untuk ikut pilkada," pungkasnya.